KPK Sebut Atasannya Lampu, Novel Baswedan: Itu Candaan Arogan, Malu Ah..

Senin, 23 Agustus 2021 | 17:12 WIB
KPK Sebut Atasannya Lampu, Novel Baswedan: Itu Candaan Arogan, Malu Ah..
Novel Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyoroti pernyataan pimpinan KPK yang menyebut atasan mereka adalah langit-langit dan lampu.

Melalui akun Twitter Nocel @nazaqistsha, ucapan pimpinan KPK, Nurul Ghufron tersebut tidak tepat.

"Seandainya pun ucapan ini hanya bercanda, itu candaan yang arogan," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Senin (23/8/2021).

Novel mengaku aneh Nurul justru menjadikan konferensi pers sebagai arena candaan.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Arogan Lempar SIM Pengendara

Menurutnya, pernyataan tersebut memiliki nilai yang jelas.

"Masa iya bercanda pada saat konpers, dengan pesan yang jelas. Bahwa KPK tidak punya atasn, atasannya hanya langit-langit dan lampu," ungkapnya.

Novel menilai, pernyataan Nurul tersebut menggambarkan jika lembaga antirasuah itu tidak bisa dikoreksi oleh siapapun jika mereka melakukan kesalahan.

"Menganggap tidak bisa dikoreksi oleh siapapun ketika berbuat salah. Itu arogansi atau pelecehan? Malu ah," tuturnya.

Novel Baswedan soroti KPK sebut atasannya langit-langit dan lampu (Twitter)
Novel Baswedan soroti KPK sebut atasannya langit-langit dan lampu (Twitter)

'Atasan Kami Langit-langit dan Lampu'

Baca Juga: YLBHI Curigai Agenda di Balik 7 Napi Koruptor Dilibatkan Program Antikorupsi KPK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan lembaga antirasuah tidak memiliki atasan. Ia berkelakar atasan mereka adalah lampu dan langit-langit.

Hal itu disampaikan oleh Nurul saat menggelar konferensi pers terkait rekomendasi Ombudsman soal dugaan maladministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Kamis (5/8/2021).

"Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apapun di Republik Indonesia ini. Sehingga, mekanisme memberikan rekomendasi ke atasan, atasan KPK langit-langit ini, lampu," ujarnya.

Merujuk pada Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan KPK tidak memiliki atasan.

Oleh karenanya, KPK berhak melakukan tindakan apapun tanpa intervensi pihak luar selama masih dalam koridor tidak melanggar hukum.

"KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian terintervensi kekuasaan apapun," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI