Cacian Masyarakat jadi Pertimbangan Hakim, Pukat UGM: Konsekuensi dari Kejahatan Juliari

Senin, 23 Agustus 2021 | 16:28 WIB
Cacian Masyarakat jadi Pertimbangan Hakim, Pukat UGM: Konsekuensi dari Kejahatan Juliari
Cacian Masyarakat jadi Pertimbangan Hakim, Pukat UGM: Konsekuensi dari Kejahatan Juliari. Eks Mensos Juliari saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara telah divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 se Jabodetabek tahun 2020. Tak hanya itu, hakim dalam hal yang meringankan menyatakan, Juliari sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, pernyataan itu bukanlah hal yang meringankan. Menurut dia, cacian dari mayarakat adalah konsekuensi logis yang harus diterima oleh Juliari. 

"Jadi kondisi meringankan itu berasal dari dalam terdakwa atau kalau dari luar yang berhubungan langsung dengan terdakwa. Sedangkan dicaci maki, dicerca masyarakat bukan keadaan meringankan. Itu merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dianggap sangat jahat oleh masyarakat," kata Zaenur kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Ihwal caci maki masyarakat sebagai konsekuensi yang harus diterima Juliari, lanjut Zaenur, hal itu dikarenakan dia melakukan kejahatan serius -- korupsi bansos di tengah wabah. Bahkan, hal itu dilakukan pada saat kasus Covid-19 di Tanah Air sedang tinggi-tingginya.

Baca Juga: Vonis 12 Tahun Juliari Batubara, Pukat UGM: Hakim Bermain Aman

"Jadi saya tidak setuju dihina masyarakat sebagai hal yg meringankan. Yang lebih cocok kalau misal terdakwa tulang punggung, atau berkelakuan baik selama persidngan. Itu saya masih setuju," jelas Zaenur.

Hakim Main Aman

Zaenur juga memandang, vonis 12 tahun terhadap Juliari ada kesan hakim bermain aman. Sebab, vonis tersebut cuma beda setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 11 tahun.

"Menurut saya, vonis 12 tahun pidana penjara, menurut saya ini adalah hakim bermain aman. Kenapa saya sebut hakim main aman, karena tidak jauh dari tuntutan JPU KPK, 11 tahun," beber dia.

Zaenur memandang, hakim tidak memberikan hukuman maksimal kepada Juliari. Padahal, perbuatan tindak korupsi Juliari masuk dalam kategori sangat serius, yakni melakukan korupsi di saat pandemi Covid19. 

Baca Juga: Vonis Juliari Lebih Tinggi 1 Tahun dari Tuntutan, KPK: Putusan Hakim Berikan Efek Jera

"Artinya tindakan ini sangat serius. Dilakukan dalam kondisi bencana. Juga yang dikorupsi merupakan bansos untuk penanagan pandemi. Jadi tingkat seriusnya perbuatan Juliari mulai dari korupsinya dilakukan dalam waktu bencana, yang kedua, yang dikorupsi merupakan bansos yang ditujukan secara langsung menangani dampak sosial dari covid-19 yaitu berbentuk bansos," jelas dia.

Terhadap vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari, lanjut Zaenur, hakim juga terkesan tidak menggunakan Pasal 12 b UU Tipikor. Merujuk pada pasal tersebut, hakim bisa memberikan putusan seumur hidup atau setingginya 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI