"Karena dana bantuan covid justru dikorupsi oleh pimpinann tertinggi kementrian yang menangani urusan sosial," singgung dia.
Atas hal itu, Zaenur menyayangkan putusan yang diberikan majelis hakim terhadap Juliari. Sebab, perbuatan yang bersangkutan masuk dalam kategori serius.
"Saya menyayangkan vonis hakim hanya 12 tahun," beber Zaenur.
Vonis 12 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Hakim Damis juga memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila tidak membayar keseluruhan uang pengganti, maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Putusan majelis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK 11 tahun penjara.
Baca Juga: Vonis Juliari Lebih Tinggi 1 Tahun dari Tuntutan, KPK: Putusan Hakim Berikan Efek Jera