Vonis Juliari Lebih Tinggi 1 Tahun dari Tuntutan, KPK: Putusan Hakim Berikan Efek Jera

Senin, 23 Agustus 2021 | 15:52 WIB
Vonis Juliari Lebih Tinggi 1 Tahun dari Tuntutan, KPK: Putusan Hakim Berikan Efek Jera
Vonis Juliari Lebih Tinggi 1 Tahun dari Tuntutan, KPK: Putusan Hakim Berikan Efek Jera. Juliari P Batubara. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan 11 tahun penjara dari jaksa penuntut umum KPK. 

"KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Ali pun juga mengapresiasi hakim atas putusan tambahan berupa uang pengganti serta menjatuhkan pencabutan hak politik dipilih selama 4 tahun. 

"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," ujar Ali.

Baca Juga: Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Bui: Terdakwa Cukup Menderita, Dicaci dan Dihina Masyarakat

Ali mengklaim putusan majelis hakim terhadap Juliari ini bisa mejadi efek jera kepada pihak-pihak yang berusaha untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Ali.

Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya tentu akan mempelajari seluruh isi pertimbangan hakim. Untuk menentukan langkah selanjutnya setelah menerima salinan putusan lengkapnya.

"KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," tutup Ali.

Sebelumnya, Juliari divonis 12 tahun penjara dan juga harus membayar uang denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. Vonis tersebut lantaran hakim menyatakan jika Juliari terbukti bersalah terkait kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19.

Baca Juga: Divonis Hakim 12 Tahun Penjara, Hak Politik Eks Mensos Juliari juga Dicabut

Hakim juga menambah pidana terhadap terdakwa Juliari membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. Bila tak membayar keseluruhan uang pengganti maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun.

Kemudian, Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI