Resmi Digugat ke PN Jaksel, KPK Didesak Segera Ungkap Sosok King Maker Kasus Djoko Tjandra

Senin, 23 Agustus 2021 | 14:11 WIB
Resmi Digugat ke PN Jaksel, KPK Didesak Segera Ungkap Sosok King Maker Kasus Djoko Tjandra
Resmi Digugat, MAKI Desak KPK Segera Bongkar Sosok King Maker Kasus Djoko Tjandra, Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (23/8/2021). 

MAKI menggugat KPK, atas dihentikannya supervisi dan penyidikan guna  mengungkap “King Maker’ atau  aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.

Gugatan MAKI tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara : 83 /Pid. Prap/ 2021 / PN. Jkt. Sel.

“Iya (gugatan kami diterima),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Suara.com, Senin (23/8/2021). 

Baca Juga: Firli CS Bakal Tercatat Dalam Sejarah Runtuhnya KPK

Boyamin pun berharap gugatan yang mereka ajukan dapat mendorong KPK untuk segera bertindak mengungkap ‘King Maker’ dalam perkara pengurusan fatwa pembebasan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat melaporkan gugatan terhadap KPK ke PN Jaksel. (Dok MAKI)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat melaporkan gugatan terhadap KPK ke PN Jaksel. (Dok MAKI)

“Harapan (kami) KPK segera kejar King Maker (dalam perkara ini),” tegas Boyamin. 

Dalam materi praperadilan yang diajukan MAKI, disebutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki, namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa ‘King Maker’ sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual. 

Namun, lembaga antikorupsi melalui Ketua KPK, Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra. 

Padahal, sebelumnya usai MAKI bersurat kepada KPK dan mendapat balasan pada 11 September, menyatakan,  aduannya dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK. Kemudian KPK memutuskan melakukan supervisi dan koordinasi terhadap perkara dugaan korupsi ini. 

Baca Juga: Hari Ini, KPK Digugat Gara-gara Setop Usut Keterlibatan King Maker Kasus Djoko Tjandra

Karenanya, MAKI menilai sikap dari KPK tersebut bentuk penelantaran perkara. 

“Yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” kata Boyamin. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI