Suara.com - Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek kini membuat daftar hitam atau blacklist terhadap beberapa aplikasi agar tidak bisa diakses menggunakan kuota internet belajar yang diberikan pemerintah.
Daftar hitam sengaja dilakukan agar para pelajar yang mendapatkan bantuan kuota data internet tidak dapat menyalahgunakan kuota tersebut di luar peruntukannya untuk keperluan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Jadi bukan punya whitelist lagi, sekarang kami punya blacklist. Jadinya teman-teman bisa menggunakan untuk Google research dan lain-lain itu jauh lebih mudah," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Senin (23/8/2021).
Nadiem mengatakan sebenarnya kuota data yang diberikan merupakan kuota umum yang memang dapat diakses secara sangat fleksibel. Namun dengan blacklist yang telah dibuat otomatis penggunaan akses untuk kepentingan di beberapa aplikasi tidak dapat digunakan.
Baca Juga: Program Gerilya Diluncurkan untuk Kurangi Ketergantungan pada Bahan Bakar Fosil
"Bisa digunakan sangat fleksibel kecuali beberapa aplikasi-aplikasi yang sudah jelas tidak ada urusannya sama pendidikan itu nggak boleh," katanya.
"Jadi kita enggak boleh nonton-nonton film-film, main-main game, atau hal-hal yang tidak tepat atau bahkan yang konten-konten yang tidak baik atau negatif. Itu tentunya jadi kita punya blacklist."