Suara.com - Personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menindak kafe dan karaoke di Jatinegara, Jakarta Timur yang nekat beroperasi di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Ada empat kafe dan karaoke yang dikenakan sanksi segal dalam operasi tersebut.
Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma mengatakan penindakan tersebut dilakukan oleh personel gabungan pada Minggu (22/8) malam hingga dini hari tadi.
"Ada empat yang kami tindak. Itu kan pelanggaran pada buka di masa PPKM," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Keempat kafe dan karaoke itu, kata Yusuf, untuk sementara hanya dikenakan sanksi segel. Sanksi pidana akan diberikan kepada pihak pengelola apabila mereka kembali melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Viral Video Pelanggan Kafe Dibuat Malu Usai Pesan Menu Ini, Respons Warganet Disorot
"Untuk ke depan lagi kalau berulang kita kenakan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Sekarang kita tutup sampai PPKM dicabut sampai ada aturan Gubernur boleh buka," katanya.
Selain melakukan penyegelan personel gabungan turut menyita minuman beralkohol alias miras yang dijual di warung jamu dekat kafe dan karaoke. Total barang bukti yang diamankan yakni tujuh dus miras.
"Ada tujuh dus (miras). Itu dibawa sama Satpol PP Kecamatan," pungkasnya.