Menkominfo: Pelaksanaan PTM Dinamis, Tergantung Kondisi Wilayah

Senin, 23 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Menkominfo: Pelaksanaan PTM Dinamis, Tergantung Kondisi Wilayah
Menkominfo, Johnny G Plate akan meluncurkan program Indonesia Makin Cakap Digital pada Kamis (19/5/2021). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah PPKM Level 1-3, seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19.

"Prinsip kehati-hatian dan penerapan prokes (protokol kesehatan) tetap utama, demi menjamin keselamatan seluruh insan pendidikan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

Menurut Menkominfo, pelaksanaan PTM dinamis tergantung pada kondisi wilayah masing-masing, seperti di Kabupaten Blitar dan Sumenep, Jawa Timur yang sudah lebih dulu, sejak 16 Agustus 2021, untuk tingkat TK hingga SMP.

"Fokus pemerintah saat ini, mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman, yakni disiplin protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Kominfo Minta Pesohor Media Sosial Tak Pengaruhi Masyarakat untuk Tolak Vaksin

Johnny menegaskan, PTM tak bisa ditunda hingga pandemi berakhir. Sejumlah ilmuwan memprediksi, pandemi akan menjadi suatu yang berkelanjutan atau endemi, sehingga perlu beradaptasi.

Pelaksanaan PTM terbatas tetap mengacu pada SKB 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Orang tua, lanjut Johnny, tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan anaknya memilih mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ," tegasnya.

Menkominfo juga menekankan, sekolah juga wajib mengatur kapasitas peserta didik (SD, SMP, SMA maksimal 50 persen), mengatur sistem shift, melaksanakan prokes ketat, dan tidak ada aktivitas lainnya seperti makan bersama ataupun hal lainnya. Jadi hanya sekolah masuk kelas dan keluar pulang.

Seiring kegiatan PTM terbatas, Johnny meminta, vaksinasi terus digencarkan. Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi.

Baca Juga: Kominfo: Pinjol Ilegal Harus Diatasi Karena Ganggu Ruang Digital

"Sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri," katanya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman memastikan, PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid 19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Hendarman memaparkan, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, dimana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol, terutama tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, dimana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang; kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, dimana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing masing; dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI