Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Sosial Juliari Batubara terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 dengan hukuman berat.
Sidang putusan sendiri rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin (23/8/2021) hari ini. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta paling tidak Juliari divonis hakim di atas tuntutan jaksa.
"Saya berharap hakim memberikan putusan di atas tuntutan jaksa. Ya kalau bisa ya 11 (tahun) itu diatasnya berarti 15 sampai 20 tahun dan sangat lebih berharap kalau itu hukuman seumur hidup," kata Boyamin saat dihubungi.
Boyamin menilai korupsi yang dilakukan Juliari sudah sangat fatal lantaran dilakukan di tengah kondisi darurat bencana. Menurutnya, hal itu harus jadi fokus hakim.
Sementara itu Boyamin mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan 11 tahun penjara kepada Juliari dianggap masih belum maksimal. Tuntutan dinilai masih jauh dari rasa keadilan.
"Tuntutan jaksa itu terlalu ringan dan layaknya demi keadilan dan demi korban kasus bansos yang terkait dengan bencana ini ya hukumannya dinaikan dalam putusan hakim. Ya setidak-tidaknya 15 sampai 20 tahun lah karena tuntutan jaksa yang 11 tahun itu menurut saya sangat tidak layak," tuturnya.
Lebih lanjut, Boyamin meyakini hakim akan memberikan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa. Ia mengatakan, hakim yang menyandang Juliari juga dikenal progresif.
"Saya melihatnya kalau hakimnya yang menyidangkan ini kan termasuk hakim yang progresif yang juga sebelumnya menyidangkan kasus Jiwasraya dan Pinangki dan Djoko Tjandra dimana itu di atas tuntutan jaksa semua," tuturnya.
"Ada yang 20 dan seumur hidup dan kasus Pinangki tuntutan 4 malah diputuskan 10 ya jadi saya berharap yang sama karena majelis hakimnya hampir sama," sambungnya.
Baca Juga: MAKI ke Pimpinan KPK: Harus Patuh Terhadap Rekomendasi Komnas HAM Soal Polemik TWK
Dituntut 11 Tahun Bui