Minta Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup, MAKI : Demi Keadilan dan Korban Kasus Bansos

Senin, 23 Agustus 2021 | 07:32 WIB
Minta Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup, MAKI :  Demi Keadilan dan Korban Kasus Bansos
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Sosial Juliari Batubara terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 dengan hukuman berat.

Sidang putusan sendiri rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin (23/8/2021) hari ini. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta paling tidak Juliari divonis hakim di atas tuntutan jaksa.

"Saya berharap hakim memberikan putusan di atas tuntutan jaksa. Ya kalau bisa ya 11 (tahun) itu diatasnya berarti 15 sampai 20 tahun dan sangat lebih berharap kalau itu hukuman seumur hidup," kata Boyamin saat dihubungi.

Boyamin menilai korupsi yang dilakukan Juliari sudah sangat fatal lantaran dilakukan di tengah kondisi darurat bencana. Menurutnya, hal itu harus jadi fokus hakim.

Baca Juga: MAKI ke Pimpinan KPK: Harus Patuh Terhadap Rekomendasi Komnas HAM Soal Polemik TWK

Sementara itu Boyamin mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan 11 tahun penjara kepada Juliari dianggap masih belum maksimal. Tuntutan dinilai masih jauh dari rasa keadilan.

"Tuntutan jaksa itu terlalu ringan dan layaknya demi keadilan dan demi korban kasus bansos yang terkait dengan bencana ini ya hukumannya dinaikan dalam putusan hakim. Ya setidak-tidaknya 15 sampai 20 tahun lah karena tuntutan jaksa yang 11 tahun itu menurut saya sangat tidak layak," tuturnya.

Lebih lanjut, Boyamin meyakini hakim akan memberikan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa. Ia mengatakan, hakim yang menyandang Juliari juga dikenal progresif.

"Saya melihatnya kalau hakimnya yang menyidangkan ini kan termasuk hakim yang progresif yang juga sebelumnya menyidangkan kasus Jiwasraya dan Pinangki dan Djoko Tjandra dimana itu di atas tuntutan jaksa semua," tuturnya.

"Ada yang 20 dan seumur hidup dan kasus Pinangki tuntutan 4 malah diputuskan 10 ya jadi saya berharap yang sama karena majelis hakimnya hampir sama," sambungnya.

Baca Juga: Viral Ojol Diuji Kesabaran Saat Antar Orderan, Sempat Dimaki dan Endingnya Tak Terduga

Dituntut 11 Tahun Bui

Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi Bansos corona Se- Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan pidana tambahan kepada Juliari. Di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tak dibayarkan oleh terdawa akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap jaksa.

Sementara hal meringankan bagi Juliari adalah karena belum pernah dihukum.

Selain tuntutan hukuman badan, denda dan uang pengganti, Juliari juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI