Berlakukan Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Tak Lagi Periksa STRP

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 17:10 WIB
Berlakukan Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Tak Lagi Periksa STRP
Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," kata Sambodo.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Suara.com/M Yasir)
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Suara.com/M Yasir)

Hingga saat ini, polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut.

Warga yang melanggar di kawasan ganjil genap saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.

Berikut ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap saat ini:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI