Suara.com - Polda Metro Jaya tak lagi memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap kembali diberlakukan.
"Saat ganjil-genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tapi hanya melihat kepada plat nomor dan ini tanpa terkecuali ya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (21/8/2021).
Sambodo mengatakan, kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil-genap adalah kendaraan angkutan umum dengan plat kuning dan kendaraan dinas dengan menggunakan plat dinas.
"Kendaraan dinas tidak menggunakan plat dinas kami anggap sebagai kendaraan pribadi," katanya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Aturan, Jadwal dan Daftar Jalan di Kota Cimahi yang Terapkan Ganjil Genap
Selain itu, Polda Metro Jaya juga sedang mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar ganjil-genap.
Sanksi tilang ini agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai maksimal di Ibu Kota.
Sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.
"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu," kata Sambodo.
Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Laporkan Akun Penghina Anaknya ke Polda Metro Jaya
Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," kata Sambodo.
Hingga saat ini, polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut.
Warga yang melanggar di kawasan ganjil genap saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.
Berikut ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap saat ini:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto