Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia telah melayangkan surat kepada Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri pada Senin (16/8/2021) lalu.
Surat tersebut berupa desakan AJI Indonesia agar Mathius menginstruksikan jajaran penyidiknya untuk mengusut kasus teror terhadap dua jurnalis di Jayapura, Victor Mambor dan Lucky Ireeuw.
Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo.
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan, polisi harus secara cepat dan tuntas mengusut setiap teror dan tindak kekerasan lainnya yang menimpa jurnalis.
Baca Juga: Terpenjara karena Berita, Apa Artinya Merdeka Kalau Masih Ada UU ITE?
Dalam hal ini, praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan harus segera dihentikan agar tidak terulang kasus serupa, khususnya di Tanah Papua.
“Pemerintah harus menghentikan praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan agar tidak melahirkan kekerasan baru terhadap jurnalis di Tanah Papua,” kata Sasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).
Guna menjamin transparansi, Polda Papua juga diminta memberikan penjelasan kepada publik atas perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Diketahui, dua kasus itu ditangani oleh Polsek Jayapura Utara dan Polsek Jayapura Selatan.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Advokasi Erick Tanjung menjelaskan, kebebasan pers di Indonesia dijamin UUD 1945 dan secara khusus dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Wali Kota Tanjungpinang Rahma Arogan Pada Wartawan, AJI: Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Karenanya, pemerintah, termasuk aparat hukum, wajib melindungi jurnalis dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan hukuman secara adil.
Erick menyatakan, teror yang menyasar Victor Mambor dan Lucky Ireeuw membuktikan siklus kekerasan terhadap jurnalis di Papua terus terjadi.
Merujuk data yang dikumpulkan AJI Indonesia dari pelbagai sumber, jumlah kekerasan terhadap jurnalis dan media di Papua dalam 20 tahun terakhir (2000-2021) mencapai 115 kasus.
Jumlah tersebut meliputi kekerasan pada jurnalis asli Papua, jurnalis non-Papua, dan intimidasi ke perusahaan media. Namun siapa pelaku kekerasan tersebut belum sepenuhnya terungkap dan dihukum.
"Polda Papua harus memastikan jurnalis terlindungi dengan baik sebagai jaminan kemerdekaan terhadap pers sesuai undang-undang,” papar Erick.
Ihwal Teror
Kasus pertama menyasar Victor Mambor selaku Pemimpin Umum Tabloid Jubi pada Rabu, 21 April 2021. Mobil Isuzu DMax (Double Cabin) milik Victor Mambor yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya dirusak orang tak dikenal.
Imbasnya, kerusakan terjadi pada kaca bagian depan dan belakang. Diduga, kerusakan tersebut karena dipukul dengan benda tumpul hingga retak dan hancur. Selain itu, pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna oranye.
AJI menduga teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya di ranah online seperti doxing, penyebaran disinformasi melalui flayer online, dan ancaman kriminalisasi terhadap Jubi maupun pribadi Victor Mambor.
Victor didampingi AJI Jayapura telah melaporkan ke Polsek Jayapura Utara. Laporan tersebut telah tercatat dalam nomor laporan polisi; LP/90/IV/2021/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japut. Namun sejak pelaporan itu, belum ada perkembangan penanganan kasus tersebut.
Teror kedua menyasar Lucky Ireeuw, Pemimpin Redaksi Cenderawasih Pos yang juga Ketua AJI Jayapura. Kaca mobil Lucky dirusak oleh orang tak dikenal di Dermaga Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Sabtu malam, 7 Agustus 2021.
Kejadian tersebut bermula ketika dia bersama keluarganya mengunjungi rumah orang tua di Kampung Tobati. Perjalanan dari dermaga pantai Hamadi ke Tobati menggunakan perahu motor speedboat. Lucky memarkirkan mobilnya di dekat Dermaga Hamadi pada Sabtu Sore, sekitar pukul 17.00 WIT.
Esoknya, Minggu 8 Agustus, saat tiba di dermaga di Hamadi pada pukul 6.30 WIT, Lucky menemukan lubang besar di kaca mobil di bagian kanan depan. Diperkirakan lubang tersebut akibat terkena pukulan benda tertentu.
Terdapat dua keanehan dalam peristiwa ini. Pertama, tidak ada satu pun barang berharga di mobil Lucky yang dicuri, jika oknum yang memecahkan kaca bertujuan untuk mencuri. Fakta berikutnya, dua mobil lainnya yang parkir berdekatan dengan mobil ketua AJI dalam kondisi baik-baik saja.
Lucky telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jayapura Selatan dengan nomor LP : STBL/500/VIII/2021/papua/resta jayapura kota/sekta japsel.