Oknum Anggota TNI AD Aniaya Tetangga di Kramat Jati, Kadispenad: Kini Jalani Pemeriksaan

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 13:05 WIB
Oknum Anggota TNI AD Aniaya Tetangga di Kramat Jati, Kadispenad: Kini Jalani Pemeriksaan
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya itu, korban pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba.

"Terakhir, korban ditangkap Polisi  pada bulan Juli 2021, dalam kasus yang sama," jelas dia.

Kembali ke permasalahan, Sertu SP yang mendapat tudingan tak berdasar naik pitam. Dia secara spontan mencekik dan menampar korban sebanyak satu kali.

"Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban," ujar Tatang.

Tatang menambahkan, kasus antara Sertu SP dan korban memang sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, lanjut dia, proses hukum tetap berjalan .

"Namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan/ketentuan hukum yang berlaku bagi siapapun personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner/tindak pidana," sebut dia.

Selanjutnya, Sertu SP akan diserahkan ke Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah tersebut, kata Tatang, adalah komitmen TNI AD untuk semakin profesional dan dicintai rakyat.

"Komitmen TNI AD untuk mendorong penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas, sungguh patut mendapatkan apresiasi dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat."

Baca Juga: 67 Persen Warga Kecamatan Kramat Jati Telah Tervaksinasi COVID-19 Dosis Pertama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI