Suara.com - Oknum anggota TNI AD menganiaya tetangganya sendiri di Jalan Balai Rakyat, Kelurahan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Insiden penganiayaan itu terekam dalam sebuah video dan diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini.
Dalam keterangan pada unggahan tersebut, oknum anggota TNI itu disebutkan berdinas di Koramil Palmerah, Jakarta Barat.
Diduga, aksi penganiayaan itu berkaitan dengan sang oknum yang berada di dalam mobil dan hendak masuk ke dalam gang.
Baca Juga: 67 Persen Warga Kecamatan Kramat Jati Telah Tervaksinasi COVID-19 Dosis Pertama
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna menyebut oknum anggota TNI itu berinsial SP dengan pangkat Sertu.
Tatang menyebut, saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan di Kodim 0503/Jakarta Barat.
"Kini sudah dalam proses pemeriksaan pihak Kodim 0503/Jakarta Barat," kata Tatang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/2021).
Tatang mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin (16/8/2021) lalu dan bermula saat Sertu SP hendak menghantar anaknya berobat.
Pada saat bersamaan, Sertu SP bertemu dengan korban yang tiba-tiba menuduhnya telah melaporkan korban ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Direktur Perlindungan BNPT Herwan Chaidir Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Dalam keterangannya, Tatang menyebut jika korbam bernama Ojos yang merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi.
Tak hanya itu, korban pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba.
"Terakhir, korban ditangkap Polisi pada bulan Juli 2021, dalam kasus yang sama," jelas dia.
Kembali ke permasalahan, Sertu SP yang mendapat tudingan tak berdasar naik pitam. Dia secara spontan mencekik dan menampar korban sebanyak satu kali.
"Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban," ujar Tatang.
Tatang menambahkan, kasus antara Sertu SP dan korban memang sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, lanjut dia, proses hukum tetap berjalan .
"Namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan/ketentuan hukum yang berlaku bagi siapapun personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner/tindak pidana," sebut dia.
Selanjutnya, Sertu SP akan diserahkan ke Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah tersebut, kata Tatang, adalah komitmen TNI AD untuk semakin profesional dan dicintai rakyat.
"Komitmen TNI AD untuk mendorong penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas, sungguh patut mendapatkan apresiasi dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat."