Polres Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Tawuran di Mampang, Sebagian Masih Remaja

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 22:53 WIB
Polres Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Tawuran di Mampang, Sebagian Masih Remaja
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto bersama jajarannya menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku tawuran, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya menangkap pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (19/8) kemarin.

Pelaku yang berjumlah 11 orang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.

Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto mengungkapkan para tersangka tersebut merupakan dua kelompok remaja dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam.

Agus menjelaskan, dua kubu yang terlibat tawuran berasal dari kelompok remaja Bangka IX dan Bangka XI. Sebelum aksi tawuran itu terjadi, kedua kelompok berseteru selama beberapa hari di media sosial Instagram.

Baca Juga: Alasan Ayu Ting Ting Polisikan KD, Khawatir Psikologis Anak Terganggu

Kelompok remaja Bangka IX menggunakan akun @warkir2019. Sedangkan Bangka XI menggunakan akun @warmad.

"Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian yaitu pada 19 Agustus pagi hari itu admin dari akun @warmad itu mulai dini hari jam 4 pagi mengeluarkan semacam ejekan bahwa lawannya ini nggak berani lagi," tutur Agus.

Adapun tersangka pengeroyokan yakni MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (18). Sedangkan tersangka kasus senjata tajam, yakni MRF (17), MR(15), MAR (17), dan DY (15).

"Kami juga mengamankan dua orang lainnya, namun statusnya sebagai saksi karena keterlibatannya masih minim," ujar dia.

Tawuran itu menewaskan seorang remaja bernama Endra Baran Kumara (17), warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Indramayu Tewas Lerai Tawuran di Johar Baru, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Endra tewas setelah terluka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam celurit, dua stik golf dan tujuh unit telepon selular.

Atas perbuatannya, para tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI