Suara.com - Kuasa Hukum Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yakni Otto Hasibuan mengatakan, bahwa Indonesia Corruption Watch (ICW) khususnya Egi Primayogha sebagai penelitinya hanya berniat mencemarkan nama baik kliennya lewat dugaan berburu rente dari penggunaan obat Ivermectin.
"Kami menemukan mens rea yaitu niat untuk melakukan pencemaran nama baik, terbukti lagi melakukan missinformasi yang menurut saya sudah disinformasi berarti kan dia sudah mengaku salah tapi tidak mencabut dan tidak mau minta maaf," kata Otto dalam konferensi persnya, Jumat (20/8/2021).
Namun, ia mengklaim pihaknya tak mau terburu-buru melaporkan polisi. Moeldoko lewat Otto kembali mengirimkan somasi tertulis yang ketiga kepada ICW.
Otto sendiri memberikan waktu 5 hari kepada ICW khususnya Egi untuk menjawab surat somasi tersebut. Menurutnya bila tidak akan langsung dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Moeldoko Layangkan Somasi Ketiga ke ICW: Jika Tak Minta Maaf Bakal Dipolisikan
Lebih lanjut, Otto menjelaskan, nantinya jika tak ada jawaban atas somasi tersebut pihaknya bukan melaporkan ICW secara keseluruhan melainkan hanya Egi sebagai peneliti yang mengeluarkan dugaan Moeldoko meraup keuntungan dari obat Ivermectin.
Sementara itu, nantinya bila laporan polisi dibuat pihak Moeldoko akan menggunakan UU ITE tepat pasal 27 dan 45 terkait dugaan adanya kabar bohong dan pencemaran nama baik.
"Ada kabar bohong, ada kabar yang tidak benar, disampaikan melalui elektronik gitu karena itu disampaikan melalui website mereka, disampaikan diskusi virtual secara virtual melalui youtube, ya tentu tidak boleh tidak salah satu harus pasal UU ITE jadinya," tandasnya.
Moeldoko Tantang ICW
Sebelumnya, Moeldoko melalui Otto Hasibuan menggaku siap dipolisikan jika ICW bisa membuktikan soal tuduhan jika mantan Panglima TNI itu keterlibatan jaringan bisnis obat Ivermectin.
Baca Juga: ICW Duga Harga Tes PCR Turun karena Pejabat Kemenkes Rangkap Posisi Komisaris Kimia Farma
Otto pun menantang Peneliti ICW Egi Primayogha agar tidak hanya memberikan pernyataan di media, namun harus memberikan bukti atas tuduhannya.
"Kalau umpamanya, kalau ICW bisa membuktikan ada keterkaitan itu dia bisa laporkan pada berwajib, jangan berkoar koar di media. Jadi pak Moeldoko gentlemen. Kalau ada bukti silakan laporkan saja. Jadi itulah bentuknya tanggung jawab pada pak Moeldoko. Artinya jangankan hanya bertanggungjawab bahkan mau dilaporkan juga siap, asalkan itu ada (bukti)," ujar Otto dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (5/8/2021).
Namun kata Otto, Egi dan ICW juga harus bertanggungjawab jika tidak bisa membuktikan tuduhannya kepada Moeldoko. Yakni harus meminta maaf dan mencabut tuduhannya kepada kliennya.
"Sebaliknya kalau dia tidak bisa buktikan dia juga harus bertanggung jawab. Kalau ICW merasa dirinya adalah lembaga yang kredibel, maka dia harus berani ksatria bertanggung jawab berani untuk mencabut pernyataan jika tidak benar," kata Otto.