Suara.com - Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Ryan Jombang. Salah satunya dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pihaknya akan memproses setiap laporan yang telah diterima.
"Tentunya nanti akan dilakukan penyelidikan. Nanti yang melapor ini buktinya apa, kemudian saksinya siapa," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).
Adapun, lanjut Argo, setelah bukti-bukti dan keterangan saksi terkumpul maka penyidik akan melakukan gelar perkara. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.
Baca Juga: Habib Bahar Ditantang Tinggal Satu Sel dengan Ryan Jombang, Berani?
"Oh ternyata ada unsur pidana kami naikkan ke penyidikan, kalau misalnya tidak memenuhi unsur pidana ya tidak kita lakukan. Nanti semuanya kami tetap kita lalui proses itu," jelasnya.
Dipolisikan
Pengacara Ryan Jombang, Benny Daga sebelumnya melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/8) kemarin. Habib Bahar dilaporkan atas dugaan tindak penganiayaan terhadap kliennya.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu, kata Benny, terjadi Senin (16/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu kliennya sedang berangkat shalat, lalu dipanggil oleh petugas Lapas Gunung Sindur untuk datang ke depan.
Ternyata, lanjut Benny, ketika kliennya ke depan, sudah ada massa dalam jumlah banyak. Massa itu diduga dari luar lapas bukan massa di dalam lapas.
Baca Juga: Ribut dengan Bahar bin Smith, Beredar Surat Ryan Jombang Akui Kesalahan
"Ini perlu kami luruskan, karena setelah peristiwa terjadi saya adalah orang pertama yang datang ke sana. Persis pukul 19.00 WIB atau 19.30 WIB, saya dapat berita itu valid. Ketika saya datang ke sana (lapas), Ryan sudah dalam posisi tertidur. Jadi mukanya sudah habis babak belur," ungkap Benny.
Ditagih Utang
Menurut Benny, berdasar informasi yang diterimanya dari Ryan, dugaan penganiayaan itu terjadi karena uang kliennya dipinjam oleh Habib Bahar. Nominal uang yang dipinjamkan sebesar Rp10 juta.
"Lalu ketika hendak diminta kembali uangnya, enggak pernah dikembalikan uang itu. Yang ada klien kami dianiaya," beber Benny.
Saat membuat laporan, Benny mengklaim pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti. Hanya saja penyidik meminta dirinya untuk melengkapi lagi bukti-bukti tersebut.
"Nanti setelah kita pulang akan diskusi lagi dengan Ryan apa bukti tambahan. Lalu bukti tambahan itu akan kami berikan kepada teman-teman Bareskrim agar bisa berlanjut," katanya.