Moeldoko Layangkan Somasi Ketiga ke ICW: Jika Tak Minta Maaf Bakal Dipolisikan

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 16:47 WIB
Moeldoko Layangkan Somasi Ketiga ke ICW: Jika Tak Minta Maaf Bakal Dipolisikan
Moeldoko Layangkan Somasi Ketiga ke ICW: Jika Tak Minta Maaf Bakal Dipolisikan. Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kembali melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) khususnya kepada penelitinya Egi Primayogha. Somasi ini disebut sebagai yang terakhir sebelum secara resmi akan melaporkan ke polisi.

"Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran kami kirim ke Egi yang ketiga dan terakhir," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dalam konferensi persnya, Jumat (20/8/2021).

Otto menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan sebanyak dua kali somasi kepada ICW khususnya Egi secara tertulis. Pihak Moeldoko menuntut agar ICW dan Egi membuktikan mengenai dugaan Moeldoko mengeruk keuntungan dari pengadaan obat Ivermectin.

Ia mengaku memang sudah ada surat balasan yang diterima pihak Moeldoko atas dua somasi sebelumnya. Hanya saja, kata dia, jawaban surat tersebut tak bisa membuktikan kesalahan dari kliennya tersebut.

Baca Juga: ICW Duga Harga Tes PCR Turun karena Pejabat Kemenkes Rangkap Posisi Komisaris Kimia Farma

Terlebih surat jawaban dari ICW disebut Otto tak jelas mengatasnamakan kuasa hukum Egi atau bukan.

"Jadi dengan tegas bahwa apa yang mereka buat baik konpers dan diskusi publik jelas-jelas kami menemukan mens rea yaitu niat untuk melakukan pencemaran nama baik, terbukti lagi melakukan missinformasi yang menurut saya sudah disinformasi berarti kan dia sudah mengaku salah tapi tidak mencabut dan tidak mau minta maaf," tuturnya.

Lebih lanjut, Otto mengatakan, pihaknya memberikan waktu 5 hari untuk ICW khususnya Egi memberikan jawaban atas somasi tersebut. Jika tak ada jawaban, pihaknya akan mengambil tindakan pelaporan ke polisi.

"Apabila tidak mencabut dan minta maaf saya nyatakan dengan tegas kami sebagai penasihat hukum akan lapor ke polisi," tandasnya.

Tantang ICW

Baca Juga: ICW Ungkap Bisnis Tes PCR Covid-19 Sudah Untung Rp 10,46 Triliun Selama Pandemi

Otto Hasibuan sebelumnya juga mengaku kliennya siap dipolisikan jika ICW bisa membuktikan tuduhan keterlibatan jaringan bisnis obat Ivermectin.

Otto pun menantang Peneliti ICW Egi Primayogha agar tidak hanya memberikan pernyataan di media, namun harus memberikan bukti atas tuduhannya.

"Kalau umpamanya, kalau ICW bisa membuktikan ada keterkaitan itu dia bisa laporkan pada berwajib, jangan berkoar koar di media. Jadi pak Moeldoko gentlemen. Kalau ada bukti silakan laporkan saja. Jadi itulah bentuknya tanggung jawab pada pak Moeldoko. Artinya jangankan hanya bertanggungjawab bahkan mau dilaporkan juga siap, asalkan itu ada (bukti)," ujar Otto dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (5/8/2021).

Namun kata Otto, Egi dan ICW juga harus bertanggungjawab jika tidak bisa membuktikan tuduhannya kepada Moeldoko. Yakni harus meminta maaf dan mencabut tuduhannya kepada kliennya.

"Sebaliknya kalau dia tidak bisa buktikan dia juga harus bertanggung jawab. Kalau ICW merasa dirinya adalah lembaga yang kredibel, maka dia harus berani ksatria bertanggung jawab berani untuk mencabut pernyataan jika tidak benar," kata Otto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI