ICW Duga Harga Tes PCR Turun karena Pejabat Kemenkes Rangkap Posisi Komisaris Kimia Farma

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 15:11 WIB
ICW Duga Harga Tes PCR Turun karena Pejabat Kemenkes Rangkap Posisi Komisaris Kimia Farma
Ilustrasi tes Swab RT-PCR. [Unsplash/Mufid Majnun]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch mengungkapkan bahwa ada potensi konflik kepentingan dalam penetapan harga tes Covid-19 sebab pejabat Kementerian Kesehatan rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN Kimia Farma.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir yang menandatangani surat penetapan harga tes Covid-19 juga menjabat komisaris utama di BUMN Kimia Farma.

"Pak Abdul Kadir juga komisaris utama di Kimia Farma, kita tahu Kimia Farma juga melayani pemeriksaan PCR, pertanyaannya, bagaimana mungkin seorang yang menetapkan tarif pemeriksaan PCR ini juga menduduki posisi komisaris utama Kimia Farma?," kata Wana dalam diskusi virtual, Jumat (20/8/2021).

Wana menduga konflik kepentingan ini juga membuat tarif PCR baru bisa diturunkan pada saat ini setelah 1,5 tahun pandemi.

Baca Juga: ICW Ungkap Bisnis Tes PCR Covid-19 Sudah Untung Rp 10,46 Triliun Selama Pandemi

"Jangan-jangan selama 10 bulan ini tidak dilakukan evaluasi karena salah satu orang yang menetapkan tarif PCR tersebut itu orang yang juga menyediakan layanan jasa pemeriksaan PCR," ucapnya.

ICW menghitung sedikitnya penyedia jasa tes swab PCR baik sudah meraup uang sebesar Rp10,46 triliun sepanjang pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hitungan itu berdasarkan jumlah spesimen yang sudah dikumpulkan sebanyak 25.840.025 dikalikan dengan 20 persen profit keuntungan dari harga PCR sebelum diturunkan sebesar Rp900 ribu per tes.

"Ini angka yang sangat besar dalam konteks pandemi saat ini ketika sebagian orang sulit mendapatkan pekerjaan tapi kemudian mereka terpapar," tutur Wana.

Wana menegaskan, konflik kepentingan ini bertentangan dengan pasal 17 dan pasal 1 ayat (5) UU 25/2009 tentang pelayanan publik, serta pasal 33 UU 19/2003 tentang BUMN.

Baca Juga: Remisi Djoko Tjandra Janggal, ICW ke Kemenkumham: Buronan 11 Tahun Berkelakuan Baik?

"Normalisasi konflik kepentingan di era Presiden Joko Widodo ini menimbulkan dampak serius bagi tata kelola pemerintahan dan kepentingan publik secara luas," pungkasnya.

Mengutip laman Kimia Farma, Abdul Kadir ditunjuk sebagai Komisaris Utama untuk periode pertama berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) Tahun Buku 2020 pada tanggal 28 April 2021 untuk menjabat sampai dengan RUPS Tahun Buku 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI