Dia mengatakan DPR, Pemerintah hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sama-sama memberikan bantahan bahwa Pemilu 2024 diundur menjadi 2027 tidak mungkin dilakukan.
"Kan pemerintah dan KPU sudah sama-sama membantah bahwa apa yang sudah berkembang di media massa itu pemilu yang diundur 2027 itu kan tidak mungkin karena aturan tidak mengatur soal itu," kata Dasco kepada wartawan seperti dikutip Suara.com, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya, pembicaraan soal Pemilu 2024 alan diundur tak perlu lagi dilakukan. Kekinian menurutnya, KPU akan bersiap juga dengan melakukan tahapan-tahapan Pemilu 2024.
"Nah, sehingga kita fokus saja pada persiapan-persiapan, tahapan-tahapan yang mungkin segera akan disampaikan KPU dan kepada masyarakat jangan termakan isu-isu yang membuat imun turun," tuturnya.
Sementara itu terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, proses pemunduran Pemilu bukan lah suatu hal yang mudah. Menurutnya, diperlukan Amandemen UUD 1945 terutama soal diubahnya masa jabatan presiden.
"Itu kan enggak semudah itu, jadi nggak bisa diubah dengan UU saja, karena kan UU 45 itu disebutkan bahwa masa jabatan satu periode pemerintahan itu kan 5 tahun, jadi kalau misalkan kita mau memperpanjang dan mau memundurkan Pemilu, ya harus dimulai dengan amandemen UUD 45," tuturnya.
Di Komisi II sendiri menurutnya sedang fokus kepada persiapan Pemilu 2024. Soal pemunduran ke 2027 memang sempat ada wacana berkembang menurutnya. Hanya saja bukan Pilpres yang akan diundur ke 2027 melainkan hanya Pilkada serentak.