MAKI ke Pimpinan KPK: Harus Patuh Terhadap Rekomendasi Komnas HAM Soal Polemik TWK

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 12:08 WIB
MAKI ke Pimpinan KPK: Harus Patuh Terhadap Rekomendasi Komnas HAM Soal Polemik TWK
Koordinator MAKI Boyamin. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patuhi rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Menanggapi hasil Komnas HAM terhadap TWK pegawai KPK, saya mengimbau kepada pimpinan KPK untuk patuh terhadap rekomendasi Komnas HAM," kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (20/8/2021).

Boyamin beralasan, polemik TWK seharusnya disudahi dan KPK harus segera mengangkat pegawainya, jika tidak ingin disebut melanggar HAM.

Baca Juga: Temukan 11 Pelanggaran TWK KPK, Hendardi: Bukan Kewenangan Komnas HAM

Sebab, hal ini berkaitan dengan sumbangsih terhadap berdiri kokohnya proses penegakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam praktiknya, Boyamin menyebut para pegawai KPK mempunyai sumbangsih yang besar untuk pemberantasan korupsi. Sedangkan, pimpinan KPK saat ini minim sumbangsih -malah menyumbang kontroversi.

"Pimpinan KPK datang dan pergi, apalagi pimpinan sekarang, itu sama sekali tidak punya saham terhadap proses berdiri kokohnya KPK. Kalau toh ada yang pernah jadi pegawai kpk sebelumnya, justru malah ada kontroversi," kata Boyamin.

Dia bahkan mencontohkan, nama Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Mantan Kapolda Sumsel itu justru melakukan pelanggaran etik.

"Saya contohkan ya memang Pak Firli ketika jadi Deputinya. Nyatanya ada dugaan pelanggaran etik yang diproses oleh pengawas internal. Soal hasilnya kaya apa, karena itu buru-buru ditarik ke Mabes Polri," jelas Boyamin.

Baca Juga: Komnas HAM Optimistis Rekomendasi Terkait Kasus TWK 75 Pegawai akan Dijalani KPK

Nama-nama lain yang dicontohkan Boyamin, yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, hingga Alexander Marwata.

Menurutnya, nama-nama tersbebut tidak memberikan sumbangsih atas berdiri kokohnya lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi, sumbangan saham atau sumbangsih terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi di pimpinan sekarang sangat kecil bahkan relatif tidak ada," katanya.

Demi kebaikan KPK, Boyamin kemudian menyarankan pimpinan lembaga antirasuah tersebut bisa legowo dan menerima keadaan terkait hasil temuan Komnas HAM.

Sebab, polemik yang terjadi mengenai TWK bisa menurunkan produktivitas KPK sebagai lembaga penegakan hukum.

"Mulai Januari sampai desember 2021, isinya hanya polemik, kontroversi terkait dengan antara pimpinan dengan pegawai kpk yang menurut saya saling tidak harmonis, dan saling mencari selah kesalahan masing-masing, sehingga tiba-tiba terhadap penurunan produktivitas dan kinerja KPK, dan yang senang adalah pelaku korupsi," ungkapnya.

Selain itu, dia berpendapat, jika polemik TWK tidak kunjung rampung, hal ini bisa menjadi penanda akan robohnya KPK. Tentunya, penyumbang robohnya KPK berasal dari pimpinan periode ini.

"Jadi robohnya KPK sahamnyq berasal dari periode ini apabila TWK tidak segera disudahi dan seluruh pegawai KPK diangkat sebagai ASN," paparnya.

Komnas HAM Optimis

Komnas HAM optimis, jika KPK akan menjalankan rekomendasi terkait hasil penyelidikan TWK yang dalam prosesnya ditemukan 11 pelanggaran HAM.

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dikonfirmasi pada Selasa (17/8/2021).

"Sebagai negara hukum dan konstitusional kami harus optimis," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menemukan adanya 11 bentuk pelanggaran HAM  dalam  proses TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” kata dia.

Bentuk pelanggaran HAM tersebut meliputi hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan,  hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.

Munafrizal mencontohkan, hak atas keadilan dan kepastian hukum yang diduga dilanggar dalam proses TWK dapat dibuktikan dengan penyusunan Perkom KPK Nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Yang menyebabkan  tercabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS, sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” katanya.

Kemudian hak perempuan, ditemukan tindakan atau perbuatan yang merendahkan perempuan.  

“Dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan,” paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI