Suara.com - Sejumlah warga Tirtoadi, Kapanewon, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen menerima dana ganti rugi. Total ada 126 bidang dan 3 non bidang milik warga di empat dukuh yang terkena pembebasan dengan nilai ganti rugi Rp162 miliar.
Penyerahan dana ganti rugi dilaksanakan pada Kamis (19/8/2021) di Balai Kelurahan Tirtoadi. Tertinggi warga menerima Rp12 miliar hanya satu bidang seluas 2.463 meter persegi dan terendah hanya Rp14 juta untuk lima meter persegi.
Salah satu warga bernama Suwarni mendapat ganti rugi nyaris Rp3 miliar setelah melepas tiga bidang tanah. Warga Dukuh Pundong mengaku antara senang dan sedih menerima uang ganti rugi. Dia sedih lantaran tanah dan pekarangan rumah yang sejak kecil ia tinggali hilang. Senang karena uang ganti rugi yang ia terima dinilai layak. “Sejak kecil saya lahir dan besar di sana sampai saya seumuran ini. Jadi sangat sedih,” katanya dalam laporan Solopos.
Warni melepaskan tiga bidang dengan masing-masing luas tanah 6 meter persegi senilai Rp18,4 juta, lahan seluas 85 meter persegi senilai Rp185 juta dan lahan seluas 370 meter persegi senilai Rp2,78 miliar. Sehingga totalnya kurang lebih Rp3 miliar. “Ya saya ikhlaskan. Saya niatkan amal jariah. Apalagi saya sudah pensiun jadi guru sejak lima tahun lalu,” kata Warni.
Ia belum kepikiran mau digunakan untuk apa uang kompensasi yang baru diterima. Meski begitu, Warni mengaku tidak pusing harus pindah kemana setelah kehilangan rumah. “Sebab saya masih ada rumah singgah. Sementara di sana dulu dengan anak dan cucu saya,” katanya.
Pejabat Pembuat Komitmen Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Jogja-Bawen Wijayanto mengatakan ini merupakan pembayaran uang ganti rugi kali ketiga di Tirtoadi. Ada warga di empat dusun yang menerima yakni Dusun Pundong 1, 2, 3 dan 4.
Pembayaran Kali Ketiga
Untuk total luas area yang sudah dibebaskan untuk tol Jogja-Bawen sekitar 4,3 hektare dari luas area yang dibutuhkan sekitar 49,6 hektare. Adapun total uang ganti rugi yang sudah disalurkan sekitar Rp320 miliar. “Selanjutnya kami lanjutkan pembayaran bagi yang belum dibayar. Yang belum terbit validasinya oleh BPN,” katanya di Balai Kalurahan Tirtoadi.
Sejak penyaluran uang ganti rugi tahap pertama dan kedua, ada beberapa warga yang dananya dikembalikan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Penyebabnya ada perubahan penerima dana karena meninggal dunia atau sebab lain. Seperti masih berada di perantauan dan belum bisa kembali ke Sleman.
Baca Juga: Investasi Rp14,26 Triliun, Exit Tol Jogja-Bawen Harus Bantu Ekonomi Warga
“Kebanyakan yang diretur (ke LMAN) karena penerima meninggal dunia. Jadi harus diurus ulang validasi dan pemberkasan. Sebelumnya ada dua yang meninggal, dan hari ini (kemarin) tiga orang yang meninggal,” katanya.