Suara.com - Cek NIK KTP atau Nomor Induk Kependudukan sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Cek NIK online hanya membutuhkan handphone atau laptop dan akses internet.
Sehingga, Anda sudah tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengetahui validitas nomor identitas. Untuk lebih lengkapnya, berikut cara cek NIK online yang dapat kalian coba.
Cara-cara cek NIK Online
Berikut beberapa cara cek NIK online, bisa dilakukan di rumah dan di mana saja, asalkan ada akses internet.
1. Akses langsung ke situs yang disediakan pemerintah daerah setempat
Warga cukup klik link cara cek NIK online yang disediakan dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia.
Beberapa link cara cek NIK online yang disediakan pemda:
- https://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_nik untuk Kabupaten Tegal
- https://disdukcapilbisa.batam.go.id/periksa/nik untuk Kota Batam
- https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik untuk Kabupaten Kendal
- https://kependudukancapil.jakarta.go.id/pages/?page=index&a=13&b=65 untuk DKI Jakarta
- https://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/kabkota untuk seluruh Jawa Tengah
- https://cettar.jatimprov.go.id/aduan/6023a37e/cek-no-nik untuk Jawa Timur
- https://disdukcapil.bandung.go.id/ untuk Bandung
- https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/ untuk Kota Tangerang
2. Kirim SMS atau WhatsApp ke nomor yang disediakan
- Cara cek NIK lewat SMS adalah ketik dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999 milik Disdukcapil Kemendagri
- Cara cek NIK lewat WhatsApp adalah ketik dengan format nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 0813-2691-2479
3. Menghubungi call center
Baca Juga: Penerima Bansos Tapi Punya Mobil Bakal Ketahuan, Dukcapil Bisa Ungkap Melalui NIK Penduduk
Cara cek NIK online berikutnya adalah menghubungi call center Disdukcapil Kemendagri di nomor 1500-537. Menghubungi call center untuk cek NIK sebetulnya lebih cepat jika langsung diangkat petugas.