Masih di Penjara, Wawan Adik Ratu Atut Segera Diadili Lagi Kasus Baru

Kamis, 19 Agustus 2021 | 23:49 WIB
Masih di Penjara, Wawan Adik Ratu Atut Segera Diadili Lagi Kasus Baru
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau izin Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penahanan tersangka dan barang bukti kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 "Hari ini, tim penyidik telah melaksanakan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) kepada Tim JPU karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).

Ali menyebut suami dari eks Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak dilakukan penahanan. Lantaran, alasan Wawan kini masih mendekam di penjara sebagai terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Banten APBD Tahun 2012.

Baca Juga: Segera Diadili, Penyidik Polri AKP Robin Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK

Ia juga telah divonis pengadaan Alkes Kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," kata Ali.

Ali mengatakan Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali.

Selain Tubagus, dalam kasus ini juga telah menjerat mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko. selanjutnya mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Baca Juga: KPK Ajukan Banding dalam Vonis Eks Wali Kota Dumai, Ini Alasannya

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.

Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra.

Kemudian Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI