Dijual ke Mucikari, Ayah Lulusan S2 Al Azhar Kairo Paksa Putrinya yang Masih SMP jadi PSK

Kamis, 19 Agustus 2021 | 20:33 WIB
Dijual ke Mucikari, Ayah Lulusan S2 Al Azhar Kairo Paksa Putrinya yang Masih SMP jadi PSK
Dijual ke Mucikari, Ayah Lulusan S2 Al Azhar Kairo Paksa Putrinya yang Masih SMP jadi PSK. Ilustrasi pekerja seks komersial. [BBC]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria berinisial AS Warga Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh polisi karena diduga telah menjual anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun kepada para pria hidung belang.

Terkuaknya kasus ini, AS yang lulusan S2 LC Al Azhar Kairo Mesir memaksa putrinya yang masih SMP menjadi pekerja seks komersial (PSK) karena motif ekonomi. 

"Jadi ayah korban ini sudah 2 tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui mucikari," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebet di Mapolres Kapuas, Kamis (19/8/2021).

Selain menangkap ayah korban, petugas juga menangkap seorang mucikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Korban yang masih berstatus pelajar SMP ini, ditawarkan pelaku lewat mucikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Korban ditawarkan melalui media sosial WhatsApp.

"Jika ada yang memesan, mucikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel," jelasnya.

Tak tanggung-tanggung praktik prostitusi online yang melibatkan anak kandung ini, telah berlangsung sejak dua tahun. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (17/8) lalu sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.

Saat diamankan, mucikari dan ayah korban bersama korban berada di kamar hotel menunggu pria hidung belang yang akan datang.

Korban saat awal mengaku dipaksa sang ayah, namun kini korban sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki. Faktor tersebut diduga akibat ekonomi keluarga.

Baca Juga: Cabuli Remaja di Jembatan, MR Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp550 ribu, satu unit handphone, satu unit kendaraan dan kunci kamar hotel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI