Viral Aktivis Antimasker Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:31 WIB
Viral Aktivis Antimasker Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Viral Aktivis Antimasker Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara. (timesindonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.

Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelum itu, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena mengalami kondisi cukup parah akibat terpapar Covid-19. Namun ia kini justru melakukan tindak kekerasan terhadap hakim PN Banyuwangi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI