Suara.com - Majelis Wilayah Korps Alumnis Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jaya ikut angkat bicara mengenai rencana pengguliran hak interpelasi yang dilakukan fraksi PSI dan PDIP di DPRD DKI Jakarta. KAHMI menilai rencana itu hanya membuat gaduh.
Sekretaris Umum Kahmi Jaya, Moehammad Amin, mengatakan pengguliran hak interpelasi terhadap Anies terkait penyelenggaraan Formula E dinilai politis. Kedua fraksi yang menginisiasi itu dinilai hanya ingin menjatuhkan Anies.
Jika memang ingin menanyakan rinci mengapa Anies ingin menggelar ajang balap mobil listrik itu pada 2022, bisa dilakukan dengan cara lain. Salah satunya dengan memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan pihak terkait lainnya.
"Bisa ditanyakan dengan cara lain, lah. Kalau ini jelas ingin jatuhkan Pak Anies. Biarkan Anies fokus penanganan Covid-19, jangan buat gaduh, lah," kata Amin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: F-PAN DPRD DKI Ragu Persoalan Formula E Jadi Objek Interpelasi Akan Terealisasi
Menurut Amin, Anies saat ini harus fokus pada penanganan Covid-19 di ibu kota. Terlebih lagi saat ini Jakarta sudah masuk zona hijau.
"Sehingga jangan lagi ada kegaduhan politik yang bisa membuat warga Jakarta tidak tenang," katanya.
Selain itu, program vaksinasinya sudah melebihi target Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penanganan masih berlanjut kepada masyarakat dengan harus menuntaskan pembagian bantuan sosial bagi warga terdampak.
"Makanya, saya katakan interplasi ini politis ingin jatuhkan Anies. Saya anggap PSI kegenitian, lah. Jangan buat kegaduhan lah. Warga Jakarta sedang sulit. Kami akan pasang badan untuk Anies Baswedan," jelasnya.
Diteken Belasan Dewan
Baca Juga: 3 Juta Warga DKI Belum Divaksin, Anies: Mereka Jarang Keluar Rumah
Sebanyak 15 anggota DPRD Jakarta sebelumnya telah menandatangani pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait isu Formula E.
Syarat terwujudnya hak interpelasi Formula E tersebut adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50 persen tambah 1 dari seluruh anggota dewan.
"Berarti harus ada 54 orang yang hadir. Kemudian harus ada 28 anggota dewan pada rapat paripurna yang menyetujui penggunaan hak interpelasi," pungkasnya.