Suara.com - Sinetron Ikatan Cinta kembali mendapat kritikan setelah sebelumnya dikritik oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Kini, kritikan tersebut datang dari pakar pemerhati Multimedia-Telematika, Roy Suryo.
Roy Suryo mengkritik salah satu scene di sinetron tersebut yang menunjukan potret kemeriahan lomba 17-an pada 18 Agustus 2021.
Dalam episode Ikatan Cinta tersebut, tampak adegan yang menunjukkan keluarga Aldebaran sedang merayakan HUT RI.
Baca Juga: 7 Lagu Pop Bertema Kemerdekaan Penuh Semangat, Gelorakan Patriotisme
Kritikan Roy Suryo ini ditulisnya dalam akun Twitter pribadinya, @KRMTRoySuryo2, Rabu 18 Agustus 2021.
"Maaf bukan ikut-ikutan Menko komentar Sinetron, hanya 'Ikatan Cinta' biasanya 'timeless," tulis Roy Suryo.
Roy Suryo dalam cuitannya menyebut, adegan tersebut mengabaikan protokol kesehatan (prokes) berupa menjaga jarak dan mengenakan masker. Padahal, saat ini Indonesia sedang melalui pandemi Covid-19.
"Tapi di 18/08/21 ada adegan '76th Ri' yang jelas-jelas Indonesia dalam Pandemi namun semua tidak ada yang ProKes, tanpa Jaga Jarak & Masker samasekali," katanya.
Menurut Roy Suryo, meski adegan tersebut hanya dalam sinetron, ia menilai kurang tepat dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: Unggah Video Rayakan Hari Kemerdekaan, Olivia Jensen Justru Dituding Lakukan Pelecehan
"Ini memang Sinetron, hanya kurang tepat Scenenya," tegas Roy Suryo.
Dalam cuitan tersebut, Roy Suryo menyertakan beberapa foto yang menunjukkan adegan dalam sinetron Ikatan Cinta. Tampak beberapa pemain dengan pakaian merah putih merayakan kegiatan HUT RI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku berkesempatan menyaksikan serial sinetron Ikatan Cinta selama PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Lewat akun Twitter pribadinya, @Mahfudmd, ia menyinggung isi cerita dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia. Ia mengkritik logika hukum yang dipakai penulis cerita dalam kasus pembunuhan karakter Roy.
"Pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat," ujar Mahfud lewat akun Twitter, Kamis (15/7).