Trio Emak-emak 50 Kali Mencopet di Mal, Hasilnya Dibagi Rata buat Biaya Hidup Keluarga

Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:34 WIB
Trio Emak-emak 50 Kali Mencopet di Mal, Hasilnya Dibagi Rata buat Biaya Hidup Keluarga
Trio Emak-emak 50 Kali Mencopet di Mal, Hasilnya Dibagi Rata buat Sambung Hidup Keluarga. Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencopetan di mal yang dilakukan tiga orang emak-emak. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut motif sindikat pencopet emak-emak yang biasa beraksi di mal ialah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka membagi rata setiap hasil kejahatannya untuk dibelikan beragam kebutuhan hidup.

"Hasilnya ini mereka bagi rata dan dipakai untuk kehidupan sehari-hari," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Menurut Yusri,  sindikat ini menggunakan modus berlagak seperti pengunjung mal lainnya. Mereka juga sengaja menggunakan pakai muslim guna menutupi identitasnya.

"Berlagaknya sama kayak pengunjung lain biasanya. Pakai jilbab juga pakai pakaian muslim," ungkapnya.

Baca Juga: Menyamar Pakai Jilbab, Jurus Trio Emak-emak Selama 3 Tahun Mencopet di Mal

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya meringkus tiga emak-emak sindikat pencopet di mal. Sindikat ini diketuai oleh emak-emak berusia 44 tahun berinisial YR.

YR bekerja sama dengan dua emak-emak lainnya berinisial WM (33) dan RH (43).

"Ini semuanya pelaku emak-emak yang sudah berkeluarga," ujarnya.

3 Tahun Mencopet di Mal

Selain menangkap ketiga emak-emak ini, penyidik juga menangkap dua orang lainnya sebagai joki dan penadah barang hasil curiannya. 

Baca Juga: 50 Kali Beraksi, Polisi Tangkap Tiga Emak-emak Sindikat Pencopet di Mall

Joki tersebut berinisial RJ (36) yang tidak lain merupakan suami dari YR. Sedangkan penadah barang hasil curian ini ialah pria berinisial SS (34).

"Keterangan awal mereka mengaku sejak tiga tahun lalu sudah 50 kali lebih mencopet di tempat keramaian," beber Yusri.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus tiga emak-emak sindikat pencopet yang biasa beraksi di mall. (Suara.com/M. Yasir)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus tiga emak-emak sindikat pencopet yang biasa beraksi di mall. (Suara.com/M. Yasir)

Terungkapnya kasus ini, kata Yusri, menyusul adanya laporan dari salah satu pengunjung mall di wilayah Tangerang Selatan. Korban ketika itu melapor kepada pihak kepolisian telah menjadi korban pencopetan dengan kerugian berupa handphone Samsung Note 10 Plus.

"Berdasar rekaman CCTV kemudian penyidik mengidentifikasi dan berhasil menangkap para pelaku ini," jelas Yusri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga emak-emak dan dua pelaku lainnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Tersangka YR, WM, RH dan RJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI