Tersangka YR, WM, RH dan RJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
50 Kali Beraksi, Polisi Tangkap Tiga Emak-emak Sindikat Pencopet di Mall
Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Tangga JPO Daan Mogot Digondol Maling, Pramono: Jakarta Kadang-kadang Terlalu Menarik
15 April 2025 | 14:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI