50 Kali Beraksi, Polisi Tangkap Tiga Emak-emak Sindikat Pencopet di Mall

Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:20 WIB
50 Kali Beraksi, Polisi Tangkap Tiga Emak-emak Sindikat Pencopet di Mall
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus tiga emak-emak sindikat pencopet yang biasa beraksi di mall. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka YR, WM, RH dan RJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI