50 Kali Beraksi, Polisi Tangkap Tiga Emak-emak Sindikat Pencopet di Mall

Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:20 WIB
50 Kali Beraksi, Polisi Tangkap Tiga Emak-emak Sindikat Pencopet di Mall
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus tiga emak-emak sindikat pencopet yang biasa beraksi di mall. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus tiga emak-emak sindikat pencopet yang biasa beraksi di mall. Sindikat ini diketuai oleh emak-emak berusia 44 tahun berinisial YR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan YR bekerja sama dengan dua emak-emak lainnya berinisial WM (33) dan RH (43).

"Ini semuanya pelaku emak-emak yang sudah berkeluarga," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Selain menangkap ketiga emak-emak ini, penyidik juga menangkap dua orang lainnya sebagai joki dan penadah barang hasil curiannya.

Baca Juga: Didor Karena Lawan Polisi, Ini Penampakan Pelaku Pencurian Uang Modus Pecah Kaca di Solo

Joki tersebut berinisial RJ (36) yang tidak lain merupakan suami dari YR. Sedangkan penadah barang hasil curian ini ialah pria berinisial SS (34).

"Keterangan awal mereka mengaku sejak tiga tahun lalu sudah 50 kali lebih mencopet di tempat keramaian," beber Yusri.

Kasus ini, lanjut Yusri, terungkap menyusul adanya laporan dari salah satu pengunjung mall di wilayah Tangerang Selatan.

Korban ketika itu melapor kepada pihak kepolisian telah menjadi korban pencopetan dengan kerugian berupa handphone Samsung Note 10 Plus.

"Berdasar rekaman CCTV kemudian penyidik mengidentifikasi dan berhasil menangkap para pelaku ini," jelas Yusri.

Baca Juga: Modus Jadi Pemulung, 2 Spesialis Pencurian Villa di Cianjur Dicomot Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga emak-emak dan dua pelaku lainnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka YR, WM, RH dan RJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI