Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan milik AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik Polri dan Advokat Maskur Husein dalam kasus suap penanganan perkara eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dengan demikian, Stepanus dan Maskur bakal segera diadili di persidangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK pun juga telah menyerahkan tersangka maupun barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Penahanan para tersangka pun, kata Ali, juga menjadi kewenangan Jaksa KPK selama 20 hari mulai 19 Agustus sampai 7 September 2021. Untuk Stepanus akan ditahan di Rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Maskur Husein akan ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca Juga: Kasus Suap Penyidik Robin, KPK Periksa Advokat Maskur Husein
Selama Stepanus dan Maskur Husein menjalani penahanan, Jaksa KPK pun akan menyiapkan surat dakwaan selama 14 hari untuk nantinya diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor,"ucap Ali.
Selama proses penyidikan, kata Ali, KPK sudah memanggil 95 orang saksi termasuk Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Persidangan diagendakan di pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00.
Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.
Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Aliran Uang ke Penyidik Robin Selain dari Walkot Tanjungbalai
Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
alam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.
Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1.5 miliar.
Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK.
Selanjutnya, M Syahrial pun menyanggupi dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.
Uang itu dikucurkan M Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar.
"Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCa milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta," kata Jaksa KPK
Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya, bahwa M. Syahria juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp 220 juta
Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.
Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.