Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memperkenankan aparat kepolisian bertindak responsif terhadap pengkritiknya lewat mural 'Jokowi 404: Not Found'.
Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Agus mengklaim Jokowi sedari awal tidak memperkenankan pihaknya bertindak responsif terhadap hal-hal semacam ini.
"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu," kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Disisi lain, kata Agus, hal ini juga sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana, Listyo kepada jajarannya memerintahkan untuk mengedepankan upaya mediasi atau restorative justice terhadap perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan. Namun, kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani," katanya.
Kendati begitu, Agus mengemukakan bahwa kritik mural 'Jokowi 404: Not Found' itu dapat dikategorikan sebagai tindak penyerangan terhadap individu presiden.
Kasus ini bisa diproses apabila Jokowi sebagai korban melaporkannya langsung ke pihak kepolisian.
"Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," kata dia.
Kaos 'Jokowi 404: Not Found'
Baca Juga: Viral di Tangerang Mural Jokowi 404:Not Found Jadi Kaos, Pembuatnya Ditangkap Polisi
Mural 'Jokowi 404: Not Found' di Batuceper, Kota Tangerang, Banten sempat viral di media sosial. Kini, muncul kembali dalam bentuk kaos .