Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada semester pertama tahun 2021, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) anggota DPR RI hanya sebesar 55 persen. Menanggapi itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta hal tersebut dimaklumi.
Dasco beralasan bahwa aktivitas anggota DPR mengalami keterbatasan akibat pandemi. Karena keterbatasan aktivitas itu yang kemudian membuat hampir separuh dari total keseluruhan anggota DPR belum melaporkan LHKPN.
"Memang masa pandemi ini kita harus maklumi bahwa aktivitas anggota DPR juga terbatas. Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Kendati begitu selaku pimpinan, Dasco mengatakan pihaknya bakal memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk segera melaporkan LHKPN mereka ke KPK. Namun Dasco mengatakan pimpinan tidak memberikan batas akhir untuk melapor.
Baca Juga: Dengarkan Keluhan Guru Inpassing, DPR: Mereka Ujung Tombak Negara
"Sebenarnya soal kepatuhan itu kan soal orang per orang. Kita kan enggak boleh kasih tenggat waktu, karena kan itu hak mereka," ujar Dasco.
Kepatuhan Anggota DPR Cuma 55 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada semester pertama tahun 2021, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Anggota DPR RI hanya sebesar 55 persen.
Jumlah tersebut jauh menurun dibanding pada tahun 2020 yang jumlah pelapornya berada di angka 100 persen.
"Untuk legislatif ternyata menurun drastis. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18\8\2021).
Baca Juga: Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Tahun 2021 Cuma 55 Persen, KPK: Padahal Tahun Lalu 100 Persen
Menurutnya, pada tahun 2020 lalu, KPK cukup mengapresiasi DPR dan DPRD melaporkan harta kekayaan anggotanya yang mencapai 100 persen.
"Padahal, kemarin dua-duanya sudah 100 persen, kami amat senang. Terima kasih untuk 100 persennya,"ucapnya.
Pahala menyebut, pada tahun 2020 pencapaian 100 persen laporan harta kekayaan anggota legislatif, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan calon wakil rakyat mencantumkan harta kekayaan ke KPK sebagai syarat maju pemilu.
Maka itu, ia berharap anggota DPR maupun DPRD dapat kembali taat dalam pelaporan harta kekayaan.
"Tapi, PR kita di mana 55 persen dan 90 persen, bisa naik ke 100 persen," katanya.
Diketahui, hingga 30 Juni 2021 KPK telah menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 Wajib Lapor atau tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31 persen.
Jumlah tersebut, terdiri atas 96,44 persen bidang eksekutif ; 89,27 persen bidang legislatif; 98,46 persen bidang yudikatif; dan 98,15 persen bidang BUMN\BUMD.