Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Sejumlah tiga saksi langsung digali keterangannya.
Tiga saksi yang diminta keterangan penyidik KPK yakni, Syahbudin selaku ASN, serta dua pihak swasta Hendra Wijaya Saleh dan Raden Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, ketiga saksi dicecar penyidik antirasuah mengenai adanya aliran uang yang dikumpulkan dari sejumlah fee proyek di Pemkab Lampung Utara.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (19\8\2021).
Baca Juga: Kasus Pajak, KPK Telisik Adanya Intervensi Angin Prayitno Ke Tiga Perusahaan
Ali pun belum dapat menyampaikan secara detail kasus tersebut. Termasuk, siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," ucapnya.
Selain itu, dia berjanji, bila sudah waktunya, lembaga antirasuah akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaan.
"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,"imbuhnya.
Baca Juga: Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Tahun 2021 Cuma 55 Persen, KPK: Padahal Tahun Lalu 100 Persen