Rencananya, akan membuang mayat tersebut. Namun, tidak ada kejahatan yang sempurna. Pelaku tidak sanggup menyeret jasad korban sendirian.
Ia kemudian pergi ke rumah tetangga sambil memegang senpi tersebut dan memaksa tetangga itu untuk membantunya membuang mayat korban. Namun tetangga itu tidak bersedia dan malah menangkap pelaku.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sepucuk senjata api No HZ233987, Caliber 9 X 19, delapan butir amunisi tajam caliber 9 mm, sebuah magajen senpi, 11 buah kunci dan sebuah tas sandang.
Pelaku pun kini sudah diserahkan dan ditahan di Mapolsek Tanjungmorawa, sedangkan jasad korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.