Remaja Tembak Kepala Polisi di Sumut Diduga Sakit Hati Kerap Dimaki-maki, Ini Kronologinya

Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:46 WIB
Remaja Tembak Kepala Polisi di Sumut Diduga Sakit Hati Kerap Dimaki-maki, Ini Kronologinya
Remaja Tembak Kepala Polisi di Sumut Diduga Sakit Hati Kerap Dimaki-maki, Ini Kronologinya. Seorang personel polisi tewas ditembak di Deli Serdang, Sumatera Utara. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aiptu JSM (44), personel Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Sumut berakhir tewas mengenaskan setelah ditembak mati oleh seorang pemuda bernama Yones alias YSN (20) yang setiap hari bekerja sebagai peternak bebek. Korban meninggal di tempat setelah peluru yang ditembakkan pelaku bersarang di kepalanya. 

Mengutip Digtara.com--jaringan Suara.com, peristiwa tragis Aiptu JSM  terjadi di Jalan Sultan Serdang, Gang Rotan, Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (18/8/2021) pukul 22:15 WIB.

Berdasarkan informasi, Yones masih keluarga dari istri korban. Setelah kejadian itu, pelaku telah ditangkap polisi. Dugaan sementara, motif pelaku menembak mati anggota polisi itu, karena sakit hati dimaki-maki oleh korban.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi yang dikonfirmasi, Kamis pagi mengakui telah menerima laporan penembakan yang telah menewaskan Aiptu JSM 

Baca Juga: Pamannya Tertembak saat Perayaan, Pengantin Wanita Ini Batalkan Pernikahan

“Iya, benar,” kata Yemi singkat.

Kronologi

Kronologi penembakan anggota polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut itu terjadi ketika korban sedang membersihkan senjata apinya. Korban membersihkan di depan lemari pakaian dengan posisi berdiri dan membelakangi pelaku.

Tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan langsung merampas senjata api milik korban.

Seketika itu juga korban berbalik arah menghadap ke pelaku. Sedetik kemudian, pistol yang sudah dipegang pelaku meletus. Dia menembak korban di keningnya.

Baca Juga: Kisah Kakek Koboy 72 Tahun di Solo: Gagal Tembak Kakak Ipar, Kini Dihukum Penjara 10 Tahun

Dengan sebuah pelor menembus kepalanya, korban pun terjatuh dan tewas. Melihat korban sudah tewas, pelaku berusaha menyeret korban.

Rencananya, akan membuang mayat tersebut. Namun, tidak ada kejahatan yang sempurna. Pelaku tidak sanggup menyeret jasad korban sendirian.

Ia kemudian pergi ke rumah tetangga sambil memegang senpi tersebut dan memaksa tetangga itu untuk membantunya membuang mayat korban. Namun tetangga itu tidak bersedia dan malah menangkap pelaku.

Dari penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sepucuk senjata api No HZ233987, Caliber 9 X 19, delapan butir amunisi tajam caliber 9 mm, sebuah magajen senpi, 11 buah kunci dan sebuah tas sandang.

Pelaku pun kini sudah diserahkan dan ditahan di Mapolsek Tanjungmorawa, sedangkan jasad korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI