Red Notice Tak Digubris Interpol, Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi ke-26 Belum Tertangkap

Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Red Notice Tak Digubris Interpol, Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi ke-26 Belum Tertangkap
Jozeph Paul Zhang [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri mengklaim kesulitan untuk menangkap buronan kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang yang kini berada di luar negeri. Klaim kendala itu lantaran permintaan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang yang diajukan Polri ditolak pihak Interpol

"Kami terkendala yuridiksi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (19/8/2021)

Sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, lalu memburu keberadaannya.

Selanjutnya, Bareskrim Polri mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri. Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.

Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.

Agus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.

"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.

Polri berupaya menindak pelaku penodaan agama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS yang dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018.

Baca Juga: TPNPB OPM Baku Tembak dengan TNI-Polri di Ilaga, Info Lengkap Disampaikan Setelah Perang

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI