Masalah Tak Berkesudahan

Pada 21 Mei 2021 lalu, Setara Institute, lembaga yang bergerak dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) merilis laporan pelanggaran KBB sepanjang tahun 2020 lalu. Dari data yang dihimpunnya, meski hampir sepanjang 2020 Indonesia dilanda wabah Covid-19, nyatanya masih menyuburkan sikap Intoleransi.
“Watak intoleransi yang melekat pada sebagian kelompok intoleran ternyata tidak pupus oleh Covid-19. Jumlah peristiwa dan tindakan pelanggaran yang konstan pada tahun 2020 ternyata tidak dipicu sepenuhnya oleh pandemi Covid-19 tetapi justru terjadi sebagai artikulasi dan ekspresi intoleransi kelompok-kelompok tertentu di tengah masyarakat dan juga utamanya oleh pemerintah yang masih terjangkiti virus intoleransi. Karena Covid-19 bukanlah variabel pemicu, maka SETARA Institute tetap menemukenali persoalan intoleransi, diskriminasi dan kekerasan atas nama agama sebagai akibat dari variabel statis, yakni produk hukum diskriminatif yang masih existing dan variabel dinamis artikulasi kelompok intoleran,” tulis Setara Institute dalam pembukaan laporannya yang dikutip Suara.com dari lamannya resminya pada Rabu (18/8/2021).
Tercatat sepanjang 2020 sebanyak 180 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan 424 bentuk tindakan.
Walaupun dibanding tahun 2019 mengalami penurunan jumlah peristiwa dari 200, namun mengalami lonjakan dari 327 tindakan. Dari ratusan kasus itu tersebar di 29 provinsi di Indonesia.
Merujuk pada angka 10 besar peristiwa pelanggaran KBB, provinsi Jawa Barat menempati posisi pertama dengan jumlah 39 kasus, kedua Jawa Timur 23 kasus, dan ketiga Aceh 18 kasus. Sementara DKI Jakarta berada di posisi keempat sebanyak 13 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Sumatera Utara 9 kasus, Sulawesi Selatan 8 kasus. Kemudian posisi ketujuh Daerah Istimewa Yogyakarta 7 kasus, Banten 6 kasus, dan kesepuluh Sumatera Barat 5 kasus.
Dari 424 tindakan yang terdokumentasi aktornya utama didominasi penyelenggara negara, sementara 185 oleh aktor non negara.
Sebanyak 11 jenis tindakan tertinggi yang dilakukan oleh aktor negara yang terdiri atas diskriminasi 71, penangkapan 21, dan pentersangkaan penodaan agama 20, pelarangan kegiatan 16, penyidikan atas tuduhan penodaan agama 13, tuntutan hukum atas penodaan agama 12, penahanan atas tuduhan penodaan agama 12, pelarangan usaha 10, condoning 9, vonis dakwaan penodaan agama 9, dan dakwaan penodaan agama 9.
Dari aparat negara pelanggaran KBB tertinggi dilakukan pemerintah daerah 42 kasus dan juga Kepolisian 42 kasus. Kemudian Kejaksaan 14 kasus, Satpol PP 13 kasus, Pengadilan Negeri 9 kasus, TNI 9 kasus, dan Pemerintah Desa 9 kasus.
Baca Juga: Hentikan Pembangunan Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Dikecam
Dari aktor non negara terdapat 4 kasus tindakan pelanggaran utama, pertama intoleransi 62 kasus, pelaporan penodaan agama 32 kasus, dan penolakan mendirikan tempat ibadah 17 kasus, dan pelarangan aktivitas ibadah 8 kasus.