Padahal sejumlah upaya telah mereka lalukan, termasuk melakukan advokasi dengan pemerintah setempat dan pusat.
“Kita sudah membantu, menawarkan bantuan untuk penyelesaian termasuk pada saat itu pemerintah bermasalah dengan penyediaan lahannya, misalnya, sulit untuk lahannya. Kami sudah siap, kami suda bantu pengadaan lahannya,” ujar Yendra.
“Jadi kalau berbicara tentang bagaimana 76 tahun kemerdekaan, ya bagaimana beribadah di negeri yang sudah merdeka itu ternyata tidak bisa,” sambungnya.
Dari serangkaikan peristiwa itu, Yendra menyimpulkan tidak ada penanganan yang signifikan dari pemerintah.
“Kalau kita melihat pada usia 76 tahun kemerdekaan itu, kalau melihat trennya itu tidak ada signifikansi. Hal yang signifikan dari perbaikan atas permasalahan-permasalahan dalam kemerdekaan beragama, dalam konteks Ahmadiyah semua permasalahan, yang sudah ada sebelumnya belum selesai,” ujarnya.
Diskriminasi Mengakses Pencatatan Kependudukan
![[Suara.com/Ema Rohimah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/05/16/50857-ilustrasi-ahmadiyah.jpg)
Permasalahan yang dialami para penganut Ahmadiyah, tidak berhenti pada persekusi beribadah, diskriminasi untuk mendapatkan pencatan administrasi kependudukan juga mereka alami. Seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mengakses pendidikan di sekolah negeri.
Kata Yendra, tak sedikit penganut Ahmadiyah yang kesulitan untuk mendapatkan KTP hanya karena latar belakang aliran yang mereka yakini.
Pada kebanyakan kasus biasanya terjadi terhadap para penganut Ahmadiyah yang bermukim di suatu komunitas besar di sebuah wilayah.
Baca Juga: Hentikan Pembangunan Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Dikecam
Jelasnya mereka akan lebih mudah untuk diidentifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sebagai penganut Ahmadiyah.