Padahal, jika merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya pada pasal 28 E ayat 1 dengan jelas disebutkan, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali,".
Kemudian pada pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Serta diperkuat dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui, bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Kemudian pada Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 diperkuat lagi, bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Kabar Persekusi

Kabar persekusi itu Suara.com dapatkan dari Yendra Budiana, penganut aliran Ahmadiyah di Jakarta, sekaligus Juru Bicara dan Sekretaris Pers Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Kami menemuinya di kantornya, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pelayaran, di bilangan Kuningan Jakarta Selatan pada Rabu (18/8/2021) kemarin.
Informasi itu pun menjadi kabar yang pertama kali Yendra sampaikan. Kepada kami, dia juga menunjukkan sebuah video yang berisi harapan komunitas penganut Ahmadiyah di Sintang bertepatan jelang Hari Kemerdekaan Indonesia.
“Kepada yang terhormat Presiden Joko Widodo, kami warga negara Indonesia yang tinggal di Desa Balai Harapan, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, belum bisa menikmati kemerdekaan di negeri yang sudah merdeka ini, karena masjid yang kami bangun dengan sulit dari menyisihkan penghasilan kami yang kami pas-pasan ini ditutup paksa oleh Bupati Sintang, karena tekanan kelompok intoleran. Kami tidak meminta dana sosial, hanya sangat berharap kepada Bapak Presiden, sebagai orang tua kami dapat memastikan masjid kami bisa dipakai lagi beribadah dengan tenang. Itu cukup bagi kami. Kami optimis Bapak Presiden Jokowi tangguh untuk Indonesia tumbuh, melawan kelompok Intoleran seluruh Indonesia, termasuk di Sintang, Kalimantan Barat,” kata seorang pria dengan lantang dalam video tersebut.
Bukan Kasus Pertama Kali

Yendra mengatakan, kasus di atas adalah salah satu contoh dari banyak tekanan yang dialami komunitas penganut Ahmadiyah. Kasus yang sama juga terjadi di daerah Depok dan Ciamis, Jawa Barat, masjid yang sama-sama dibangun sejak 2011. Sampai saat ini belum dapat digunakan untuk beribadah dengan leluasa.
Baca Juga: Hentikan Pembangunan Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Dikecam
Di samping itu ada pula kasus pengusiran. Di Mataram, Nusa Tenggara Barat masyarakat penganut Ahmadiyah terusir dari kampung halamannya sendiri sejak 2006 lalu. Hingga saat ini titik terang nasib mereka tidak menemukan solusi sama sekali dari pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat.