Pasien Covid-19 Bayar Ratusan Juta, Koalisi Warga Desak Jokowi Tepati Janji

Kamis, 19 Agustus 2021 | 08:31 WIB
Pasien Covid-19 Bayar Ratusan Juta, Koalisi Warga Desak Jokowi Tepati Janji
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. ANTARA FOTO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menepati komitmen untuk menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19.

Koalisi Warga menyebut, setidaknya ada 26 laporan dari pasien yang harus menanggung biaya hingga ratusan juta rupiah untuk membayar biaya perawatan dan obat dari rumah sakit.

"Jamin seluruh pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan maupun isolasi mandiri ditanggung oleh negara dengan sistem yang terukur, aksesibel dan transparan," kata koalisi, Kamis (19/8/2021).

"Panggil, periksa, dan sanksi rumah sakit yang masih menarik biaya perawatan Covid-19 kepada pasien," demikian pernyataan Koalisi Warga.

Baca Juga: Makin Banyak Pasien COVID-19 Sembuh di Karawang, Mencapai 94,86 Persen

Seorang pelapor di DKI misalnya, mengeluhkan tagihan sekitar Rp 600 juta saat ibunya dirawat karena Covid-19 pada Juni 2021.

Laporan lain juga didapat dari daerah Denpasar di mana keluarga diminta RS untuk membeli obat Gammaraas harganya senilai Rp 220 juta pada Juli 2021.

LBH Jakarta juga menerima pengaduan pasien yang diminta membayar hingga Rp 225 juta oleh RS dengan alasan jangka waktu perawatan yang dibiayai pemerintah hanya 14 hari saja.

Koalisi mengingatkan, bahwa pemerintah sudah berkomitmen menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/104/2020.

Melalui aturan itu, pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, apapun metode perawatannya.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Vaksin Bodong Puskesmas Karawang

"Aturan hukum telah jelas menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin biaya perawatan Covid-19 warganya," jelasnya.

Hak warga ini juga dijamin dalam Pasal 10 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 8 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Keppres 12/2020 tentang Status Darurat Bencana Nasional Non Alam.

"Faktanya, masyarakat masih banyak yang harus menanggung sendiri biaya perawatan Covid-19 yang sangat mahal," lanjutnya.

Kemudian, pasien isolasi mandiri masih sulit mendapatkan obat-obatan gratis yang disediakan pemerintah karena tidak aksesibel bagi yang tidak memiliki perangkat digital, tidak melek teknologi atau tidak memiliki kuota.

"Akibatnya, warga harus membeli obat-obatan tersebut dengan biaya sendiri," katanya.

Koalisi Warga juga mendesak Kemenkes untuk segera melunasi tunggakan ke rumah sakit sebesar Rp 11,97 triliun. Tunggakan ini juga serupa dengan tunggakan insentif tenaga Kesehatan.

"Tunggakan tersebut harus segera dibayarkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya agar masyarakat tidak dirugikan akibat birokrasi yang lamban,"

Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan ini terdiri dari; LBH Jakarta, YLBH, LaporCovid-19, Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK), LBH Masyarakat, dan TI Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI