Barang Wajib Dibawa saat Ujian CPNS 2021, Ada 6 Benda yang Dilarang

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 19 Agustus 2021 | 07:59 WIB
Barang Wajib Dibawa saat Ujian CPNS 2021, Ada 6 Benda yang Dilarang
Barang Wajib Dibawa saat Ujian CPNS 2021, Ada 6 Benda yang Dilarang - Ilustrasi ujian CPNS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan terkait tata tertib pelaksanaan ujian CPNS dan PPPK 2021. Termasuk aturan tentang daftar barang wajib dibawa saat ujian CPNS 2021 maupun benda yang dilarang saat SKD CPNS 2021. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Tata tertib pelaksanaan ujian CPNS 2021 telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Ketentuan secara rinci tertuang seluruhnya dalam Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang menjadi bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut.

Barang Wajib Dibawa saat Ujian CPNS 2021

Salah satu aturan yang penting diperhatikan saat ujian CPNS 2021 adalah tentang daftar barang bawaan yang wajib dibawa saat pelaksanaan ujian. 

Dalam Lampiran I Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021, memuat dokumen apa saja yang wajib dibawa dan ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi saat ujian CPNS.

  1. Setiap peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa dokumen KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku. Dokumen KTP juga bisa diganti dengan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau Salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir basah oleh pejabat setempat.
  2. Dokumen wajib selanjutnya adalah kartu peserta seleksi ujian CPNS 2021 yang sudah dicetak.
  3. Apabila penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri, peserta ujian menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

Seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat mengikuti ujian CPNS 2021 di atas wajib dibawa lengkap. Jika dokumen yang telah ditentukan di atas tidak dibawa dan ditunjukkan peserta saat ujian, maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Selain dokumen wajib dibawa saat ujian CPNS 2021, setiap peserta juga perlu memperhatikan penampilan saat mengikuti ujian. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Adapun kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.

Barang Dilarang Dibawa saat Saat Ujian CPNS 2021

Baca Juga: INFO CPNS 2021 Terbaru, Kapan Kartu Deklarasi Sehat di SSCASN Dicetak?

Dalam tata tertib yang diatur BKN juga disebutkan daftar barang dilarang dibawa saat ujian CPNS 2021. Setidaknya ada 6 benda yang tak boleh dibawa ke lokasi ujian CAT CPNS 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI