Suara.com - Vaksin Moderna salah satu jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia dan negera-negara lainnya. Berikut ini syarat dan lokasi vaksin Moderna di Jakarta.
Diketahui, vaksin Moderna digunakan Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta untuk masyarakat umum dimulai pada Senin (16 Agustus 2021).
Sesuai dengan arahan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), mulanya vaksin Moderna ini disuntikkan khusus untuk nakes (tenaga kesehatan) sebagai booster atau vaksin dosis ketiga. Setidaknya, sekitar 1,5 juta nakes sudah memperoleh vaksinasinasi dosis ketiga ini.
Kini, vaksin Moderna juga mulai diberikan pada masyarakat umum. Setidaknya, sekitar 5 juta vaksin Moderna telah disiapkan Kemenkes. Di Jakarta, Kemenkes mengalokasikan vaksin Moderna sebanyak 200.060 dosis. Hanya saja, vaksin jenis ini tak bisa sembarang orang menerimanya.
Mengenai syarat vaksin Moderna, Dinkes DKI Jakarta mengeluarkan surat pemberitahuan no. 8561/-1.772.1 tentang penerima vaksin Moderna. Adapun rincian syaratnya sebagai berikut:
- Belum pernah vaksin Covid-19 dosis 1 & 2
- Masyarakat yang tidak menggunakan vaksin Sinovac dan AstraZenecca sesuai surat keterangan dokter
- Khusus warga ber-KTP DKI Jakarta atau domisili DKI Jakarta dengan bukti surat keterangan minimal dari RT setempat
Perlu diketahui, vaksin Moderna ini dilakukan paling lambat pada 3 Oktober 2021, dengan jarak pemberian dosis satu ke dosis kedua yakni 28 hari.
Lokasi Suntik Vaksin Moderna di Jakarta
Bagi yang akan melakukan vaksin Moderna, simak berikut ini daftar wilayah di DKI Jakarta yang menyediakan vaksin Moderna.
Baca Juga: Soal Pemberian Vaksin Moderna untuk Umum, Kadinkes DKI: Bagi yang Belum Divaksin
Jakarta Pusat