Pidato Jokowi Disorot karena Tak Singgung Isu Korupsi, Moeldoko Menjawab

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 19 Agustus 2021 | 06:20 WIB
Pidato Jokowi Disorot karena Tak Singgung Isu Korupsi, Moeldoko Menjawab
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menaruh perhatian pada isu korupsi meski tidak menyebutkannya dalam dalam pidato di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2021.

"Sebenarnya kita 'concern' melihat 'action' apa yang telah dilakukan Presiden dalam konteks korupsi ini, jadi jangan hanya 'concern' kepada apa yang dalam amanatnya," kata Moeldoko, di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Moeldoko menyebut bahwa penekanan Presiden Jokowi adalah saat situasi pandemi priroitas utama tetap sektor kesehatan.

"Tapi Presiden selalu wanti-wanti jangan sampai agenda besar lain diabaikan oleh siapa pun, di antara agenda besar itu bagaimana kita mencegah korupsi dan hindari dari tindakan korupsi," ujar Moeldoko.

Pada sidang kabinet terbatas Juli 2021, menurut Moeldoko, agenda utamanya adalah tentang bagaimana Indeks Persepsi Korupsi dan pelayanan publik menjadi atensi bagi semua jajaran.

"Itu Presiden langsung memimpin dalam sidang kabinet sangat ditekankan tentang Indeks Persepsi Korupsi dan pelayanan publik supaya menjadi atensi yang serius bagi seluruh jajaran kabinet," kata Moeldoko.

Selain itu, penerapan "Online Single Submission", menurut Moeldoko sebagai salah satu indikator bahwa Indonesia telah menjalankan "Open Government".

"Buktinya apa. Buktinya Indonesia dua kali ditunjuk menjadi dewan pengarah di 'Open Government Partneship', terakhir saya datang di Georgia tentang 'Open Government Partnership' karena melihat perkembangan (pemberantasan) korupsi di Indonesia cukup bagus," ujar Moeldoko.

Moeldoko selanjutnya menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menjelaskan soal pencegahan korupsi.

Baca Juga: Bagaimana Sikap RI Soal Afganistan Dikuasai Taliban, Begini Respon Moeldoko

"Sangat 'clear' lagi. Bagaimana membangun hubungan antara KPK dengan Pemerintah dalam upaya mencegah korupsi. Langkah berikutnya lagi dalam konteks penanganan COVID-19 ini, Presiden ingin semuanya berjalan dengan cepat, tetapi harus titik kritisnya adalah tingkat kehati-hatian di dalam mengelola keuangan," kata Moeldoko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI