Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan pemberian vaksin Moderna untuk umum diperuntukkan bagi warga yang belum vaksinasi COVID-19.
Selain itu, warga tersebut juga tidak dapat menerima vaksin jenis Sinovac maupun Astrazeneca karena alasan kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Widyastuti mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mendapatkan 120 ribu dosis vaksin Moderna dari Kementerian Kesehatan.
"Kita sudah bagikan ke-35 rumah sakit sesuai dengan kuota dan tentu kita prioritaskan yang kebetulan mempunyai pelayanan pasien autoimun," ujarnya dikutip dari Antara.

Widyastuti mengungkapkan, vaksin Moderna harus segera disuntikan. Sebab, memiliki masa kedaluwarsa yang lebih singkat jika dikeluarkan dari rantai dingin.
Untuk vaksin Sinovac atau Astrazeneca, misalnya, harus disimpan dalam suhu 2-8 derajat yang jika disimpan dalam suhu tersebut, vaksin akan kedaluwarsa sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan.
Sedangkan vaksin Moderna harus disimpan dalam suhu yang jauh lebih rendah, yaitu -15 sampai -25 derajat Celsius. Masa kedaluwarsa vaksin dapat menjadi lebih cepat jika sudah dikeluarkan dari rantai dingin.
"Contohnya jika masa kedaluwarsa vaksin Moderna di bulan November ini, jika dikeluarkan dari rantai suhu dingin tersebut, misalnya menjadi 2-8 derajat Celsius, daya tahannya akan turun menjadi hingga satu bulan saja," ungkapnya.
Baca Juga: Tersedia di 35 Faskes DKI, Vaksin Moderna Akan Dibagikan untuk Masyarakat Umum
Adapun penyuntikan vaksin COVID-19 Moderna di Jakarta telah dimulai sejak 17 Agustus 2021.