Soal Pemberian Vaksin Moderna untuk Umum, Kadinkes DKI: Bagi yang Belum Divaksin

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:48 WIB
Soal Pemberian Vaksin Moderna untuk Umum, Kadinkes DKI: Bagi yang Belum Divaksin
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memberikan keterangan di kantor Kemenkes di Jakarta, Kamis (23/2/2019). [ANTARA/Aditya Ramadhan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan pemberian vaksin Moderna untuk umum diperuntukkan bagi warga yang belum vaksinasi COVID-19.

Selain itu, warga tersebut juga tidak dapat menerima vaksin jenis Sinovac maupun Astrazeneca karena alasan kesehatan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Widyastuti mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mendapatkan 120 ribu dosis vaksin Moderna dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Tersedia di 35 Faskes DKI, Vaksin Moderna Akan Dibagikan untuk Masyarakat Umum

"Kita sudah bagikan ke-35 rumah sakit sesuai dengan kuota dan tentu kita prioritaskan yang kebetulan mempunyai pelayanan pasien autoimun," ujarnya dikutip dari Antara.

Petugas medis Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) memperlihatkan vaksin Moderna untuk tenaga kesehatan di Banda Aceh, Aceh, Senin (9/8/2021). . ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Petugas medis Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) memperlihatkan vaksin Moderna untuk tenaga kesehatan di Banda Aceh, Aceh, Senin (9/8/2021). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]

Widyastuti mengungkapkan, vaksin Moderna harus segera disuntikan. Sebab, memiliki masa kedaluwarsa yang lebih singkat jika dikeluarkan dari rantai dingin.

Untuk vaksin Sinovac atau Astrazeneca, misalnya, harus disimpan dalam suhu 2-8 derajat yang jika disimpan dalam suhu tersebut, vaksin akan kedaluwarsa sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan.

Sedangkan vaksin Moderna harus disimpan dalam suhu yang jauh lebih rendah, yaitu -15 sampai -25 derajat Celsius. Masa kedaluwarsa vaksin dapat menjadi lebih cepat jika sudah dikeluarkan dari rantai dingin.

"Contohnya jika masa kedaluwarsa vaksin Moderna di bulan November ini, jika dikeluarkan dari rantai suhu dingin tersebut, misalnya menjadi 2-8 derajat Celsius, daya tahannya akan turun menjadi hingga satu bulan saja," ungkapnya.

Baca Juga: Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemprov DKI Genjot Transformasi Digital

Adapun penyuntikan vaksin COVID-19 Moderna di Jakarta telah dimulai sejak 17 Agustus 2021.

Warga harus mengantongi surat keterangan dokter bahwa dirinya termasuk kelompok yang tidak bisa menerima vaksin Sinovac dan AstraZeneca.

Dokter Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) mendapatkan suntikan vaksin Moderna di Banda Aceh, Aceh, Senin (9/8/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Dokter Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) mendapatkan suntikan vaksin Moderna di Banda Aceh, Aceh, Senin (9/8/2021). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]

Asisten Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Irma Yunita menyebut dalam kondisi kesehatan tertentu ada kelompok masyarakat yang tidak bisa disuntik dua vaksin tersebut.

Misalnya, mereka yang menderita alergi berat, termasuk alergi kandungan vaksin Sinovac atau AstraZeneca.

Lalu mengalami kelainan atau kekentalan darah yang tinggi, harus diterapi jangka panjang karena kelainan atau penyakit serta menderita autoimun sistemik seperti lupus atau vaskulitis.

Sebelumnya, vaksin Moderna hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). Penyuntikan vaksin Moderna untuk nakes di Jakarta dimulai 30 Juli 2021.

Kementerian Kesehatan telah merestui vaksin Moderna diberikan kepada masyarakat umum, seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06II/2025/2011.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI