KPK Sebut Kepatuhan Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan Menurun, Hanya 55 Persen

Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:21 WIB
KPK Sebut Kepatuhan Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan Menurun, Hanya 55 Persen
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat semester pertama tahun 2021 laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN anggota DPR RI hanya sebesar 55 persen.

Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya yang melaporkan sampai 100 persen.

"Untuk legislatif ternyata menurun drastis. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021).

Menurut Pahala, pada 2020 lalu KPK cukup mengapresiasi DPR dan DPRD melaporkan harta kekayaan anggotanya mencapai 100 persen. Namun kini laporan dari wakil rakyat di Senayan itu malah turun.

Baca Juga: Puan Maharani Singgung Angka Kemiskinan Indonesia yang Meningkat 2 Dijit Selama Pandemi

"Padahal kemarin dua duanya sudah 100 persen, kami amat senang. Terima kasih untuk 100 persennya,"ucap Pahala.

Pencapaian 100 persen laporan harta kekayaan anggota legislatif pada tahun sebelumnya kata Pahala, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan para calon wakil rakyat mencantumkan harta kekayaan ke KPK sebagai syarat maju pemilu 2020.

Kekinian KPK era Firli Bahuri ini berharap anggota DPR maupun DPRD dapat kembali taat dalam pelaporan harta kekayaan.

"Tapi, PR kami dimana 55 persen dan 90 persen bisa naik ke 100 persen," tutup Pahala.

LHKPN

Baca Juga: LHKPN: Kekayaan Puan Maharani Naik Rp 17,9 Miliar di Masa Pandemi

Hingga 30 Juni 2021 KPK telah menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 Wajib Lapor atau tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31 persen.

Jumlah tersebut, terdiri atas 96,44 persen bidang eksekutif; 89,27 persen bidang legislatif: 98,46 persen bidang yudikatif: dan 98,15 persen bidang BUMN/BUMD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI