Berawal Saling Ejek, Motif Tawuran Geng Motor di Daan Mogot Mau Tenar di Medsos

Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:21 WIB
Berawal Saling Ejek, Motif Tawuran Geng Motor di Daan Mogot Mau Tenar di Medsos
Berawal Saling Ejek, Motif Tawuran Geng Motor di Daan Mogot Mau Tenar di Medsos. Polres Metro Jakarta Barat saat merilis penetapan tersangka terkait kasus tawuran di Daan Mogot. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap tawuran antar geng motor Bedeng dan Kamdur berawal dari aksi saling ejek di media sosial. Motif daripada tawuran ini ialah ingin eksis.

Hal itu diungkapkan oleh Ady saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu (18/8/2021). Ady menyebut kedua kelompok geng motor ini awalnya tidak saling mengenal.

"Pelaku tidak saling kenal tapi kenal dalam konteks status sosial sebagai geng motor. Mereka ingin tunjukkan jati diri mereka ingin lakukan hal-hal yang bisa aktualisasi diri atau kelompok," ungkap Ady.

Dalam perkara ini, kata Ady, pihaknya telah menangkap empat pelaku. Dua di antaranya masih berstatus di bawah umur.

Baca Juga: Aniaya Remaja hingga Tewas, Empat Orang Diciduk Polisi

Keempat pelaku sempat melarikan diri ke daerah Bogor, Jawa Barat. Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut pula menyita tiga senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti.

"Kami amankan empat orang, dua tersangka dan dua adalah anak sebagai pelaku," ujarnya.

Viral

Tawuran antar geng motor Bedeng dan Kamdur ini sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Sebanyak 50 sepeda motor rombongan geng Bedeng menyerang geng Kamdur alias Kampung Duri di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa ini terjadi pada 8 Agustus 2021 lalu. Satu korban meninggal dunia usai pembuluh darah di bagian pahanya putus akibat bacokan senjata tajam.

Baca Juga: Aniaya Remaja Hingga Tewas di Daan Mogot, Polisi Tangkap Empat Pemuda

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI