Harga PCR Belum Turun, Satgas Minta Penyedia Jasa Tes Covid-19 Taat Aturan

Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:24 WIB
Harga PCR Belum Turun, Satgas Minta Penyedia Jasa Tes Covid-19 Taat Aturan
Ilustrasi tes Swab RT-PCR. [Unsplash/Mufid Majnun]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta seluruh tempat yang menyediakan jasa tes Covid-19 untuk segera menurunkan harga tes swab PCR menjadi Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk daerah lain sesuai aturan terbaru dari pemerintah.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan memerlukan waktu untuk menyesuaikan kebijakan hingga terlaksana.

"Umumnya sejak sebuah ketetapan resmi pemerintah pusat diluncurkan terdapat beberapa hari yang dimaklumi untuk daerah melakukan proses penyesuaian khususnya menimbang kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan. Namun proses penyesuaian ini tidak bisa berlarut-larut," kata Wiku saat dihubungi Suara.com, Rabu (18/8/2021).

Dia meminta pemerintah daerah dan satgas Covid-19 setempat untuk menertibkan tarif batas atas tes swab PCR ini agar masyarakat bisa menjangkaunya sesuai aturan pemerintah.

Baca Juga: Harga Tes PCR Ternyata Belum Turun, Klinik-klinik di Jakarta Masih Pasang Tarif Lama

"Dibutuhkan peran dari Satgas Covid-19 setempat untuk betul-betul menegakkan keputusan ini di lapangan," tuturnya.

Petugas usai melakukan swab PCR kepada warga secara drive thru di GSI Lab, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas usai melakukan swab PCR kepada warga secara drive thru di GSI Lab, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemenkes telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.

Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Baca Juga: Harga Tes PCR Resmi Turun, Begini Fakta Keadaan di Sejumlah Klinik di Jakarta Selatan

Kenyataannya, bersadarkan penelusuran Suara.com di beberapa klinik yang menyediakan layanan PCR di Mampang, Jakarta Selatan masih menggunakan harga lama yakni Rp700 ribu sampai Rp800 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI