Suara.com - Batas harga tes Covid-19 PCR resmi turun usai Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menurunkan harga. Kekinian harga tes PCR berada dikisaran Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali, sementara Rp 525 ribu untuk daerah lainnya.
Kebijakan penurunan harga ini dimulai Selasa (17/8/2021) kemarin. Suara.com pun coba menyambangi sejumlah Klinik yang menjajakan fasilitas tes covid PCR di daerah Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/8).
Berdasarkan pantauan, terlihat sejumlah Klinik hingga Rumah Sakit di daerah tersebut masih memasang spanduk promo harga tes PCR dengan harga lama yakni di kisaran Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu.
Adapun kondisi sejumlah Klinik sendiri tampak sepi dari adanya masyarakat yang datang untuk melakukan tes. Terlihat hanya ada satu hingga dua orang yang datang, itu pun terbagi untuk mengecek kesehatan hingga melakukan tes swab Antigen.
Baca Juga: Tes PCR Rp 495 Ribu Hanya Berlaku di Lima Kota, Daerah Lain Tambah Ongkir
Salah seorang petugas Klinik mengatakan, bahwa di waktu jam kerja memang masyarakat terbilang sepi untuk melakukan tes covid. Selepas jam kerja mereka baru datang bahkan bisa mengantre.
"Sepi memang kalau jam-jam segini. Biasanya pagi atau enggak abis maghrib," katanya saat ditemui.
Harga Turun
Kementerian Kesehatan RI mengklaim harga tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) di Indonesia termurah kedua dibanding negara-negara di ASEAN, paling murah tetap di Vietnam.
Dalam keterangannya, Kemenkes membandingkan dengan harga tes swab PCR di Thailand sebesar Rp 1,3-2,8 juta, Singapura Rp 1,6 juta, Filipina Rp 437 ribu -1,5 juta, Malaysia Rp 510 ribu, dan Vietnam Rp 460 ribu.
Baca Juga: Ikuti Arahan Kemenkes, Tes PCR di Lab Ini Kini Makin Ramah di Kantong
Kemenkes telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, Senin (16/8/2021).
Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.